Aplikasi Lapor, Kanal Aduan Warga ke Pemerintah

Aplikasi Lapor segera hadir. Bisa menjadi saluran pengaduan masyarakat Kota Pematangsianmtar.
Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Rurita Ningrum, sedang berdiskusi dengan sahabat LAPOR Siantar di Cafe Patarias, Selasa 25 Juni 2019. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Pematangsiantar - Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) segera hadir. Bisa menjadi saluran pengaduan masyarakat termasuk warga Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara jika menemukan pelayanan publik atau kejadian yang tidak beres. 

Aplikasi ini merupakan buah kerja sama Ombudsman RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Kantor Staf Kepresidenan.

"Aplikasi Lapor sangat membantu proses pelaporan masyarakat tentang apa yang dialami sehari-hari. Tak hanya itu, aplikasi ini juga membantu masyarakat tentang pemerintahan di mana pun berada dan melaporkan pemerintah kabupaten kota tentang penyelewengan kebijakan-kebijakan yang dapat merugikan masyarakat," ujar Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Rurita Ningrum.

Dia menyebut, pada Maret lalu telah menerima undangan dari Ombudsman untuk menandatangani komitmen tentang aplikasi Lapor. Di antara 33 kabupaten kota yang ada di Sumatera Utara, saat ini mereka membuat lima target untuk dijadikan contoh pemakaian aplikasi Lapor.

"Di antara 33 kabupaten kota kami mempunyai lima target daerah yang akan kami jadikan contoh yaitu, Siantar, Binjai, Deliserdang, Nias dan Gunungsitoli," katanya ditemui di Cafe Patarias, Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Selasa 25 Juni 2019.

Ini aplikasi yang keren ya. Kota Medan yang paling kompleks permasalahannya, dengan adanya aplikasi ini banyak keluhan yang sudah teratasi

Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar telah memiliki Siantar Quick Service (SQS), menurutnya itu belum maksimal karena dinilai masih dalam proses launching.

"Siantar sudah berkomitmen dengan memiliki SQS sebagai sarana pengaduan online yang dibuat oleh pemkot. Tetapi belum berjalan dengan maksimal dan itu masih baru," katanya.

Rurita memberi contoh di Kota Medan. Aplikasi Lapor memiliki peran penting sebagai sarana masyarakat menyampaikan keluhan kepada pemimpin di daerahnya.

"Nah, saat ini kita juga mendorong aplikasi Lapor, dapat dibaca di seluruh Indonesia. Siapa saja bisa mendaftar dan membuat pengaduan yang sifatnya tidak memfitnah," jelas wanita berusia 40 tahun itu.

Pihaknya kata Rurita, menggandeng warga muda Kota Pematangsiantar untuk ikut melaporkan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya. Pun begitu, jika ada yang ingin melapor agar menggunakan data valid dan sesuai fakta.

"Kita sedang mengerahkan kelompok muda di Siantar ini membuat laporan ke Pemkot Siantar berbasis data. Jadi jangan lagi curhat ke Facebook, tapi curhatnya langsung kepada dinas mana yang dia rasa mendapatkan pelayanan yang tidak baik. Silakan di-update di sana, kalau ada foto dilampirkan dan kalau ada bukti-bukti berupa dokumen juga bisa dilampirkan," terangnya.

Jika ada pihak yang melaporkan sesuatu melalui aplikasi Lapor, dipastikan selama 30 hari akan ditindaklanjuti admin pemerintah daerah. Jika tidak ditindaklanjuti, akan diambil alih Ombudsman.

"Harapannya sesuai dengan peraturan yang dibentuk untuk memayungi aplikasi ini, maksimal sudah ada 30 hari tindak lanjut dari pemerintah daerah. Karena kalau tidak ada tindak lanjut, 60 hari kemudian akan diambil alih oleh Ombudsman. Lembaga ini akan menegur langsung dinas-dinas yang dilaporkan oleh masyarakat," jelasnya.

Perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab dengan aplikasi ini ada dua, yaitu Inspektorat dan Kominfo. Ada juga beberapa dinas terkait sudah dilakukan pelatihan di Kota Medan.

"Ini sudah kita panggil dengan beberapa dinas yang prioritas, seperti, dinas kesehatan, dinas pendidikan, ada juga yang menangani sampah, dan seterusnya. Ada sekitar empat dinas yang kita undang. Dukcapil juga kita ajak pelatihan di Kota Medan. Dan yang melatih mereka, KSP dan Kemenpan langsung. Bagaimana mereka terhubung, mereka sudah punya akun id Lapor dan admin Lapor," terangnya.

Namun, saat ini mereka sedang mengalami kendala, di mana surat keterangan yang diajukan agar dapat melakukan kerja sama dengan Pemkot Pematangsiantar, belum diteken Wali Kota Hefriansyah Noor. 

Menurut Rurita, jika itu sudah diteken, Fitra bersama Ombudsman segera melatih OPD tentang jaringan dan sosialisasi. Agar keluhan masyarakat dapat dipecahkan.

"Kemudian tugas selanjutnya mereka membuat SK. Saat ini sedang finishing SK menunggu tanda tangan Pak Wali Kota. SK sudah ada. Fitra nanti bersama Ombudsman akan melatih OPD, mensosialisasikan agar segera menjawab semua keluhan masyarakat. Karena sampai saat ini sudah ada puluhan pengaduan masyarakat yang masuk tetapi belum bisa ditindaklanjuti," jelasnya.

Untuk Kota Pematangsiantar sendiri, belum dapat dijawab dan ditindaklanjuti karena standar operasional prosedur (SOP) yang dilayangkan belum juga diteken wali kota.

"Sudah bisa digunakan, cuma belum bisa menjawab langsung OPD yang sudah kita laporkan. Tapi apakah selama ini pengaduan kita dibaca? Ya sudah dibaca sama admin utama. Tetapi karena SOP belum ditandatangani, makanya belum dapat dijawab satu per satu," katanya.

Agar SK dan SOP segera diteken wali kota, mereka meminta pemuda dan masyarakat membuat sebanyak-banyaknya laporan. Sehingga SK dan SOP yang diberikan segera diteken wali kota.

"Berkomunikasi itu ada dengan jalur yang resmi. Jadi gak marah-marah lagi dan gak perlu curhat di Facebook, gak perlu demo lagi. Cukup masukkan ke sana (aplikasi Lapor), masyarakat cukup dilibatkan dan diberitahukan prosesnya sudah seperti apa. Di aplikasi itu bisa terlihat," jelasnya.

Dia melanjutkan, jika masyarakat ingin melapor terlebih dahulu memiliki akun Lapor.  Agar bisa dipertanggungjawabkan dan bisa mengawal laporan. Kalau dia indikasi, harus disebut indikasi, jangan menuduh. 

"Apakah dana desa juga bisa ditanyakan, bisa. Kalau memang kita punya data-data dan bukti-bukti yang memang sulit untuk diakses. Yang bersifat bertetangga juga bisa dilaporkan, misalnya ada KDRT di sebelah rumah kita, tapi kita gak mau ikut campur, kita bisa melaporkan di sana supaya dinas terkait bisa menindaklanjuti dan bertanya langsung kenapa bisa ada tindakan pemukulan," jelasnya.

"Ini aplikasi yang keren ya. Kota Medan yang paling kompleks permasalahannya, dengan adanya aplikasi ini banyak keluhan yang sudah teratasi. Misalnya, infrastruktur, keamanan. Pihak kepolisian itu makin cepat respons, misalnya ada indikasi sarang narkoba, kita bisa minta itu dipatroli tanpa identitas kita terungkap ke publik. Bisa kita sembunyikan dalam bentuk anonim," ungkap Rurita. []

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.