Apakah Suntikan Vaksin Booster Covid-19 di Siang Hari dapat Membatalkan Puasa?

Penggunaan alat suntik untuk memasukan zat atau benda ke dalam tubuh melalui pembuluh darah memang banyak menjadi pertanyaan.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah menteapkan vaksin booster menjadi salah satu syarat untuk bisa mudik setelah bulan puasa Ramadhan 2022 1443 H.

Suntikan vaksin bosster biasanya diberikan pada siang hari.  Tapi, apakah hal ini diperbolehkan di bualan Ramadhan dan tidak akan membatalkan puasa?

Hal mendasar yang perlu dipahami bahwa puasa menjadi batal apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, seperti dijelaskan Imam Kasani dari Mazhab Hanafi.

Imam Nawawi dari Mazhab Syafi’i menjelaskan lebih detail tentang penyebab batal atau tidaknya puasa seorang Muslim, termasuk di saat bulan Ramadhan.

Menurutnya, puasa jadi batal jika benda masuk ke dalam rongga perut (jawf) melalui organ tubuh yang berlubang terbuka (manfadz maftuh) seperti mulut, hidung, dubur, dan telinga.

Kedua pendapat ulama ini merupakan abstraksi yang diambil dari QS. Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan tentang batalnya puasa seorang Muslim.

Dengan penjelasan tersebut, jika seseorang meminum obat-obatan, maka puasanya akan batal. Lalu, bagaimana dengan suntikan vaksin booster saat puasa?

Penggunaan alat suntik untuk memasukan zat atau benda ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau pembuluh darah memang banyak menjadi pertanyaan.

Sejauh ini, tidak ada penjelasan yang sharih (gamblang) di dalam Al-Qur’an, hadits Nabi Muhammad SAW, ataupun kitab-kitab klasik terkait hal ini. 

Suntik sendiri diketahui merupakan metode di zaman modern untuk memasukkan cairan yang merupakan obat suatu penyakit kepada tubuh manusia.

Namun, suntikan sama sekali tidak menghilangkan rasa lapar dan haus. Selain itu, prosesnya juga tidak melalui rongga alamiah seperti mulut atau hidung.

Makanya, mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa injeksi (menyuntik) obat tidak membatalkan puasa, dengan begitu termasuk pula suntik vaksin.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof Dr H Syamsul Anwar MA juga memiliki pendapat yang sama tentang vaksin yang tidak membatalkan puasa. Dia menerangkan bahwa suntikan vaksin melalui otot bukanlah kegiatan memasukkan zat makanan ke dalam tubuh, sehingga tidak membatalkan puasa

Alasannya ada dua, yaitu tidak dilakukan melalui organ alamiah manusia, dan diketahui tidak akan menghilangkan rasa lapar dan haus pada manusia.

Pandangan ini sejalan dengan semangat putusan tarjih yang berdasarkan QS. Al Baqarah ayat 195 dan Al-Maidah ayat 32, yaitu untuk mempertahankan hidup.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Darimi juga disebutkan bahwa kesehatan merupakan kenikmatan yang dianugerahkan oleh Allah SWT.

Dengan demikian, vaksin booster saat puasa di bulan Ramadan merupakan langkah yang bisa dilakukan, dan tidak akan membatalkan puasa seseorang. []


Baca Juga

Haram Mudik Lebaran Saat Pandemi Corona

Salat Tarawih Berjamaah dan Mudik Lebaran Tahun 2022

Presiden Jokowi: Boleh Mudik, Asal Sudah Divaksin Lengkap dan Booster

Ketentuan Protokol Kesehatan Mudik Lebaran 2022 Segera Terbit

Berita terkait
Polda Metro Jaya: Antusias Warga Jakbar untuk Vaksin Booster Makin Tinggi
Kesadaran warga akan pentingnya imunitas tubuh sudah meningkat.
Pemudik yang Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes Covid-19
Satgas Covid-19 mensyaratkan tes antigen atau tes usap PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau pemudik Lebaran yang belum booster
Vaksin Booster Covid-19 Dapat Menjaga Produktivitas Manufaktur
Hingga saat ini, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, dan saat ini varian Omicron sedang mewabah.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.