Haram Mudik Lebaran Saat Pandemi Corona

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kepada masyarakat Indonesia yang tetap melakukan mudik di tengah masa corona Covid-19 hukumnya haram.
Ilustrasi - Arus Mudik Lebaran 2019. Menjelang Ramadan dan Lebaran 2020, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mudik atau pulang kampung pada Lebaran mendatang sebagai salah satu langkah membatasi penyebaran wabah virus corona Covid-19. (Foto: Caroline.Id)

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kepada masyarakat Indonesia yang tetap melakukan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19), maka hukumnya haram. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.

Tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram.

Dia menjelaskan sudah ada imbauan dari pemerintah mengenai mudik yang merujukan pada hal-hal yang nantinya merugikan banyak pihak. Apabila dilanggar, kata dia, maka semakin banyak korban dan rantai corona kian meluas.

Baca juga: Polemik Mudik, Perpanjang Masa Penanganan Covid-19

"Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, maka itu tidak boleh, karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular sangat berbahaya. Tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," kata Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Sabtu, 4 April 2020

Dia mengemukakan jika tidak ada masa pandemi Covid-19, maka semua orang bebas melakukan mudik. Namun, situasi dan kondisi Indonesia saat ini sangat berbeda. 

Anwar menekankan wilayah Jabodetabek merupakan zona merah, di mana penyebaran corona sangat banyak. Jadi, jika seseorang dari kota tersebut tetap ngotot pulang ke kampung halamannya, maka akan sangat rentan menularkan virus ke orang lain yang masih sehat.

"Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah maka tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudarat yang akan muncul di situ," ucapnya.

Baca juga: Risiko Besar Mudik, Sebar Virus Corona ke Luar DKI

Oleh sebab itu dia menegaskan imbauan pemerintah yang cenderung melarang warga untuk mudik lebaran di saat ada pendemi wabah corona, sudah menjadi suatu kewajiban dan keharusan untuk diindahkan.

"Bahkan hukumnya adalah wajib, karena kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi. Tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan," kata Sekjen MUI Anwar Abbas. []

Berita terkait
Edy Rahmayadi Imbau Warga Sumatera Utara Tidak Mudik
Untuk mencegah penyebaran virus corona, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengimbau warga asal Sumatera Utara tidak mudik kampung.
Denny Siregar: Kenapa Jokowi Tidak Melarang Mudik Lebaran
Jadi saya harus paham, kenapa pemerintahan Jokowi sempat bingung menetapkan apakah mudik Lebaran 2020 dilarang atau tidak. Denny Siregar.
Kapolri Idham Azis Larang Anak Buahnya Mudik Lebaran
Kapolri Jenderal Idham Azis melarang jajarannya bepergian ke luar kota atau mudik saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.