Pemudik yang Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes Covid-19

Satgas Covid-19 mensyaratkan tes antigen atau tes usap PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau pemudik Lebaran yang belum booster
Penumpang duduk di stasiun kereta sambil menunggu untuk kembali ke kampung halaman menjelang perayaan Idul Fitri atau "mudik", di tengah pandemi COVID-19, di Jakarta, 5 Mei 2021 (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mensyaratkan tes antigen atau tes usap PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau pemudik Lebaran yang belum mendapatkan vaksin dosis 3 atau booster. Diperkirakan sebanyak 79,4 juta orang akan mudik di Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Yoanes Litha melaporkannya untuk VOA.

Pemerintah mensyaratkan vaksinasi primer dosis satu dan dua serta satu kali booster atau vaksin ketiga bagi para calon pemudik yang ingin pulang ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri tahun ini.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, 31 Maret 2022, menjelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak perlu menjalani tes antigen maupun tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR).

Aturan baru itu tercantum dalam Penyesuaian Pengaturan Penjalanan Dalam Negeri atau mudik lebaran Idul Fitri Tahun 2022. Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Rabu (23/3), memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri tahun ini seiring membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

pemudik antre chec inWarga antre untuk check-in tiket dengan barang bawaan mereka di Bandara Soekarno-Hatta untuk kembali ke kampung halaman (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

Bagi warga yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, tetapi belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil tes Antigen yang ber 1 x 24 jam atau hasil tes PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam. Persyaratan PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam diperuntukkan bagi warga yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.

“Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus adalah PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat,” papar Letjen Suharyanto dalam Konferensi Pers bertema Penyesuaian Regulasi Perjalanan Aman Covid-19 di kanal YouTube BNPB Indonesia.

Dia menambahkan anak di bawah 6 tahun tidak perlu menjalani tes antigen atau tes usap. Namun, mereka harus ditemani pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan yaitu telah divaksin dosis booster.

Anak usia 6-17 tahun tidak perlu tes, tetapi harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.

Menurut Suharyanto aturan itu akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik sebagai antisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 seperti tahun sebelumnya.

warga antre vaksinWarga antre untuk menerima suntikan vaksin Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Selasa, 8 Februari 2022 (Foto: voaindonesia.com - AP/Achmad Ibrahim)

1 Berlaku untuk Semua Moda Transportasi

Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers yang sama menyatakan aturan itu berlaku untuk semua jenis moda transportasi perjalanan darat, laut dan udara.

“Kita juga mewajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi awak transportasi ya. Pilot, nakhoda, masinis, supir bus. Bisa kita lakukan di simpul transportasi, di bandara, terminal, stasiun dan lain sebagainya,” kata Budi Karya Sumadi.

Pihaknya juga menginstruksikan agar operator prasarana dan sarana transportasi terus memastikan penerapan protokol kesehatan. Selain itu, Kemenhub juga mendorong agar layanan vaksinasi, terutama booster, tersedia di simpul-simpul transportasi.

“Juga kita akan melakukan upaya mobilitas ini berjalan dengan baik, dengan sehat dan aman. Dan untuk itu, kita membutuhkan dukungan dari semua pihak terutama untuk vaksinasi yang ketiga itu menjadi catatan, kalau mau mudik seyogianya lakukanlah booster. Kita masih punya waktu cukup panjang,” imbau Budi Karya Sumadi.

pemudik di bandara soettaWarga berjalan dengan barang bawaan mereka di Bandara Soekarno-Hatta untuk kembali ke kampung halaman atau "mudik" (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

2 Jawa Tengah Tujuan Mudik Terbanyak

Berdasarkan survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Perhubungan pada 9-21 Maret 2022, sebanyak 79,4 juta orang menyatakan akan mudik pada libur Idul Fitri tahun ini. Tingginya animo masyarakat untuk mudik karena sudah dua tahun pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan perjalanan selama libur Lebaran.

Daerah tujuan mudik terbanyak di antaranya tujuan Jawa Tengah sebanyak 21,3 juta orang; Jawa Timur 15 juta orang; Jawa Barat 11,9 juta orang; Jabodetabek 5,5 juta oranG; dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 3,9 juta orang.

Pelaku perjalanan mudik terbanyak berasal dari Jawa Timur 13,6 juta orang, Jabodetabek 13 juta orang, Jawa Tengah 11,2 juta orang, Jawa Barat 8,6 juta orang dan Sumatera Utara 3,7 juta orang.

Survei itu juga mengungkapkan potensi penggunaan moda transportasi terbanyak yaitu mobil pribadi sebanyak 21,3 juta orang; sepeda motor 14,9 juta orang; bus 12,9 juta orang dan pesawat udara 9,6 juta orang. Kereta api 7,2 juta orang, kapal laut 1,1 juta orang dan kapal penyeberangan 900 ribu orang.

tulus abadi ylkiTulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI (Foto: voaindonesia.com/Courtesy)

3 Antisipasi Gangguan Infrastruktur

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menyarankan pemerintah untuk mengantisipasi gangguan-gangguan sinyal yang menyulitkan warga mengakses aplikasi PeduliLindungi.

“Sistem PeduliLindungi itu sering ada gangguan-gangguan sinyal, ini mungkin bisa dikomunikasikan agar bisa diperkuat BTS-BTS (Base Transceiver Station) yang ada di situ sehingga tidak menimbulkan gangguan sinyal yang kemudian menimbulkan kerumunan di tempat keramaian. Itu sering terjadi baik di bandara, atau di terminal, stasiun sehingga kita kesulitan mengisi sistem peduli lindungi,” kata Tulus Abadi dalam Diskusi Terfokus (FGD) bertema Kupas Tuntas Angkutan Lebaran Tahun 2022, Kamis (31/3) di kanal YouTube Kementerian Perhubungan RI.

Selain itu, menurut Tulus, juga perlu diperbanyak penandaan-penandaan yang berisi imbauan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. [yl/ft]

Haram Mudik Lebaran Saat Pandemi Corona

Salat Tarawih Berjamaah dan Mudik Lebaran Tahun 2022

Presiden Jokowi: Boleh Mudik, Asal Sudah Divaksin Lengkap dan Booster

Ketentuan Protokol Kesehatan Mudik Lebaran 2022 Segera Terbit

Berita terkait
Ketentuan Protokol Kesehatan Mudik Lebaran 2022 Segera Terbit
Seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19 pemerintah telah putuskan perbolehkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun 2022
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.