Ketentuan Protokol Kesehatan Mudik Lebaran 2022 Segera Terbit

Seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19 pemerintah telah putuskan perbolehkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun 2022
Peringatan bagi warga agar tidak mudik Lebaran di pos polisi pertigaan Mengger, Pandeglang, Banten (Foto: Tagar/Syaiful W Harahap)

Jakarta – Seiring dengan membaiknya situasi pandemi virus corona (Covid-19) pemerintah telah memutuskan memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun 2022 ini.

Menindaklanjuti keputusan yang disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Suharyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan ketentuan terbaru mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

“Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden ini, maka Satuan Tugas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran. Intinya adalah untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri,” ujar Suharyanto dalam keterangan pers, 31 Maret 2022, secara virtual.

Ketua Satgas menyampaikan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik serta sudah vaksin dosis lengkap dan dosis penguat atau booster tidak perlu melakukan testing Covid-19 baik antigen maupun PCR. Sementara untuk masyarakat yang sudah memperoleh dosis kedua harus menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam dan dosis pertama hasil tes PCR 3 x 24 jam.

Tunda MudikSpanduk berisi seruan untuk menunda mudik menjelang puasa dan Lebaran di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Kamis, 9 April 2020. Presiden Jokowi melarang mudik Lebaran untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. (Foto: Antara/Asep Fathulrahman)

“Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan. Untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing. Untuk vaksin dosis kedua, untuk kedatangan ini ditesting antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk vaksin yang baru dosis pertama ini syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3 x 24 jam,” terangnya.

Sementara untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

“Anak di bawah usia 6 tahun tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya, pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing. Kemudian anak usia 6-17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,” tambahnya.

Menutup keterangan persnya, Suharyanto menegaskan bahwa kebijakan yang diberlakukan pemerintah ini bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19 pada masa mudik.

“Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik, tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar, dan tidak terjadi penularan (Covid-19) yang signifikan,” ujarnya (TGH/UN)/setkab.go.id. []

Mensesneg Luruskan Aturan Menhub: Mudik Tetap Dilarang

Hari Ini, Pemerintah Tentukan Boleh atau Tidak Mudik Lebaran

Dilarang Mudik, Begini Aturan Pengguna Transportasi

Semua Moda Transportasi Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021

Berita terkait
Tidak Ada Penyekatan di Pelabuhan Merak saat Mudik Lebaran 2022
Bukan penyekatan, pola pengamanan mudik Idul Fitri 2022 nanti adalah pos pelayanan. Baik itu pelayanan arus lalu lintas maupun pelayanan kesehatan.