Ini Dia Ragam Jenis Program dalam BPJS Ketenagakerjaan

Adapun program-program tersebut bertujuan untuk memberikan proteksi dan jaminan sosial untuk kamu yang memilikinya.
Program Asuransi Kesehatan (Foto: Tagar/Freepik)

Jakarta - Sampai dengan saat ini, BPJSTK memiliki beberapa program yang dapat dinikmati oleh para pemegangnya.

Adapun program-program tersebut bertujuan untuk memberikan proteksi dan jaminan sosial untuk kamu yang memilikinya.

Jadi apa saja si program-program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasannya.


Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Ketika bekerja, risiko-risiko yang ada seperti kecelakaan kerja bisa saja terjadi. Program JKK ini ada untuk melindungi berbagai risiko kecelakaan yang mungkin terjadi kepada pekerja dengan memberikan kompensasi serta rehabilitas.

Tentu saja, program ini tidak hanya diperuntukan bagi kamu para pekerja di bidang konstruksi saja yang memang memiliki banyak risiko.

Bagi karyawan biasa pun dapat menggunakan program ini, karena JKK juga memberikan proteksi terhadap kecelakaan yang terjadi dari perjalanan berangkat, pulang dan saat melaksanakan perjalan dinas.


Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Tak selamanya kamu akan bekerja, walaupun saat ini masih memiliki tenaga untuk mencari penghasilan. Namun, waktu berjalan terus dan ada masanya kamu akan menjadi semakin tidak produktif sehingga akses untuk berpenghasilan akan berkurang.

Maka dari itu, pemerintah mengadakan program Jaminan Hari Tua (JHT), yang manfaatnya bisa membantu kamu di masa-masa saat nantinya tidak produktif lagi.


Program Jaminan Pensiun (JP)

Selanjutnya adalah program BPJSTK Jaminan Pensiun yang berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015 bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan kayak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah kamu memasuki usia pensiun, mengalami cacat, meninggal dunia, atau pindah permanen ke luar negeri.


Program Jaminan Kematian (JKM)

Terakhir adalah program dengan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta, ketika ia meninggal dunia saat masih aktif menjadi peserta dan bukan akibat kecelakaan kerja.[]


(Erlangga)

Baca Juga:

Berita terkait
Ombudsman Kritisi Alokasi Investasi 34 Saham & Deposito BPJS
BPJS Ketenagakerjaan harus menerapkan asas BPJS yakni asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara Hadir Lewat Inpres 2/2021 untuk BPJS Ketenagakerjaan
Melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan diguyur sumber dana APBN/APBD. Sebelumnya sumber dari dana pekerja yang dibayar perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Perkembangan Program JKP
BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan perkembangan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program jaminan sosial korban PHK.