Jakarta - Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Agustus 2020, mengalami kebakaran. Beberapa ruangan menjadi sasaran si jago merah.
Menurut penuturan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, api berasal dari lantai enam lalu merembet ke lantai lima, empa, dan lantai tiga. Diketahui, lantai tiga dan empat merupakan ruangan intelijen.
Sinarmas mengembalikan kerugian negara (kasus Jiwasraya) ini sesuai yang diperhitungkan badan pemeriksa keuangan (BPK)
"Lantai lima-enam itu bagian pembinaan, di sini ada kepegawaian. Lantai tiga itu intelijen, kemudian lantai empat juga intelijen," kata Hari dikutip KompasTV, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Lalu bagaimana dengan barang bukti miliaran rupiah yang sempat disita Kejagung?
Tagar mencoba merangkum dari berbagai sumber sitaan yang dilakukan Kejagung atas kasus-kasus besar yang sempat menggegerkan Tanah Air.
Pada 7 Juli 2020, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, serta Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menyita barang bukti berupa uang.
Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno.
Diketahui, uang yang disita dari Honggo Wendratno bukanlah uang pengganti, melainkan rampasan keuntungan yang akan disimpan dalam kas negara.
Di hari yang sama, Kejagung juga membeberkan telah menerima uang dari PT Sinarmas Asset Manajemen (SAM) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menjelaskan, awalnya Sinarmas kembalikan uang senilai Rp 3 miliar. Tahap kedua, mereka mengembalikan uang Rp 73,93 miliar.
"Sinarmas mengembalikan kerugian negara (kasus Jiwasraya) ini sesuai yang diperhitungkan badan pemeriksa keuangan (BPK). Ini sebagai bagian penyelesaian perkara dalam penyidikan Jiwasraya," kata Ali, Selasa, 7 Juli 2020.
"Ketika kami menetapkan sebagai tersangka, langsung ada respon yang bersangkutan atas perannya. Sehingga Sinarmas bersifat kooperatif dengan menyerahkan pengembalian sesuai nilai MI bersangkutan," kata dia menambahkan.
Sekadar informasi, sebelumnya Kejagung menetapkan 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya.
Mereka adalah PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Danatama Indonesia dan PT Prospera Asset Management dan PT MNC Asset Management.
- Baca juga: Ruang Intelijen Kejaksaan Agung di Lantai 3 - 4 Terbakar
- Baca juga: Gedung Kejaksaan Agung Dilalap Sijago Merah
Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.[]