Antasari Pertanyakan Barang Bukti Djoko Tjandra 2009

Antasari Azhar mempertanyakan keberadaan barang bukti kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali atas terdakwa Djoko Tjandra.
Antasari Azhar menghadiri diskusi mengenai KPK dan Hukum di Media Center Gedung DPR Senayan, Jakarta, 7 November 2019. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan keberadaan barang bukti kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali atas terdakwa Djoko Tjandra.

Antasari menjelaskan, barang bukti tersebut telah disita pada 2009, berupa uang senilai 546 miliar, yang kemudian dititipkan ke rekening escrow account di Bank Permata.

Kalau sudah (dieksekusi) kok tidak ada transparansinya? Eksekusi itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi dan saya secara moral juga merasa tuntas (kasus) ini

"Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu, apakah itu sudah dieksekusi atau belum," katanya seperti dikutip Antara, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020.

Dia juga berharap agar kasus ini segera tuntas. Pasalnya, pada saat itu dia bertugas sebagai penyidik sekaligus jaksa penuntut umum, dimana dirinya mengaku memiliki beban moral atas persoalan tersebut.

Selain itu, Antasari juga menyayangkan perjalanan kasus kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali ini berujung karut marut.

"Yang perlu diingat penyidik baik dari jaksa, KPK, maupun kepolisian dalam pemberantasan korupsi yang utama adalah penyelamatan uang negara," ucapnya.

Dia berpendapat, sosok yang mengeksekusi putusan itu akan ketahuan jika eksekusi pengadilan dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, terutama barang bukti uang yang disita penyidik dibuatkan berita acaranya.

Menurutnya, langkah itu dilakukan agar terlihat bentuk transparansi penegak hukum dalam mengeksekusi sebuah putusan.

"Kalau sudah (dieksekusi) kok tidak ada transparansinya? Eksekusi itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi dan saya secara moral juga merasa tuntas (kasus) ini," kata dia.

Antasari menjelaskan, eksekutor putusan dalam kasus Djoko Tjandra ini pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lantas, dia mengatakan untuk mengetahui apakah putusan pengadilan itu sudah dieksekusi lengkap dengan berita acaranya, maka kepolisian dapat meminta keterangan dari kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjabat saat itu.

"Siapa kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan waktu itu, tinggal dipanggil. Kalau menunjuk petugas, siapa petugasnya. Jadi begitu," kata Antasari.

Sekadar informasi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2009 dijabat oleh Setia Untung Arimuladi. Setia Untung saat ini tengah menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung.

Sebelumnya, Antasari hadir memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri untuk memberi keterangan mengenai duduk perkara korupsi cessie Bank Bali.

Keterangan Antasari dibutuhkan karena dia menjadi penyidik sekaligus jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut pada 1999. Kemudian, di tahun 2000, kasus ini mulai disidangkan.

Tak lama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan. Setelah itu Antasari mengajukan memori kasasi dan pada 2001, Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum dengan putusan yang tidak bulat.

"Saya memang diminta untuk ajukan peninjauan kembali (PK) waktu itu oleh pimpinan (Kejaksaan Agung), tapi saya enggak mau karena berdasarkan KUHAP, PK hanya untuk waris dan terpidana. Sebagai penegak hukum, saya tidak mau melanggar hukum," kata Antasari.[]

Berita terkait
Antasari Azhar Tanggapi Kontroversi Firli Bahuri
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meminta Firli Bahuri dapat menjadi manajer yang baik di lembaga yang dipimpinnya dan merangkul seluruh jajarannya.
Soal Djoktjan, GAMKI: Tangkap Buron Koruptor Lainnya
GAMKI berharap Polri juga membekuk buron koruptor lainnya menyusul tertangkapnya terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Usut soal Djoktjan, Perekat Nusa Apresiasi Kabareskrim
Perekat Nusa berharap, tim khusus bentukan Kabareskrim yang ditugaskan mendalami kasus ini dapat membongkar kejahatan di tubuh Korps Bhayangkara.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.