Apakah Pencuri Korek 'Curanrek' Bisa Dipidana?

Karena nilainya yang tak seberapa, pencurian korek 'curanrek' berlalu begitu saja. Namun, apakah pencuri korek bisa dipidana?
Ilustrasi korek api. (foto:int)

Jakarta - Pencurian korek atau biasa disebut 'curanrek' biasanya terjadi ketika anak muda berkumpul. Karena nilainya yang tak seberapa, pencurian korek berlalu begitu saja. Namun, apakah pencuri korek bisa dipidana?

Meski terkesan biasa saja, ternyata pencurian korek dapat dipidana. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut tindak pidana pencurian tertuang dalam Pasal 362 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Namun, sebelum diproses ada baiknya melihat terlebih dahulu nilai dari korek yang hilang. 

"Pencurian itu tidak tergantung pada nilai barang yang dicuri, sepanjang barang itu milik orang lain, maka pencurinya bisa dihukum sesuai pasal 362 KUHP," kata dia kepada Tagar pada Minggu 28 Juli 2019.

Pasal 362 KUHP: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900-,

Nilai korek yang tidak seberapa, kata Abdul, dapat melalui jalur musyawarah terlebih dahulu. Beda halnya bila korek itu seharga dengan barang mewah, misalnya korek yang diperuntukan untuk kolektor dari merek ternama.  

"Namun demikian, jika harga barang itu tidak lebih dari sejuta maka sebaiknya diselesaikan di luar pengadilan atas dasar prinsip keadilan restoratif," ujar Abdul.

Menurut Abdul, menangani kasus dengan nilai yang tidak seberapa merupakan tindakan yang justru merugikan lembaga dan aparat hukum. Hal itu ditinjau dari waktu dan tenaga aparat hukum yang terbuang, ditambah kapasitas penjara yang sudah overloaded.

"Peradilan terhadap barang yang tidak seberapa nilainya justru akan banyak merugikan negara. Jadi lebih baik diselesaikan secara musyawarah," kata dia.

Senada dengan Abdul, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan mengungkapkan pelaku pencurian korek dapat dijerat hukum. "Setiap perbuatan yang memenuhi rumusan "pencurian" pada dasarnya melawan hukum," kata Agustinus.

Namun, kata Agustinus, perlu digarisbawahi bahwa Undang-undang yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama presiden membidik pelaku dengan pelanggar hukum di tingkat tertentu. Sebab itu, dia berharap meninjau dahulu sebelum melaporkan seseorang ke ranah hukum.

"Pembuat UU sesungguhnya hanya bermaksud untuk memenjarakan mereka yang mempunyai kesalahan yang berat. Dalam perkara ini harus diperhatikan sema/perma tentang pencurian ringan dan juga harus diperhatikan prinsip proporsionalitas serta asas kemanfaatan dalam penegakan hukum," kata dia.

Baca juga: 

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.