Meski Skizofrenia, Kasus Anjing Masuk Masjid Dipidanakan

Kapolres Bogor Andi M. Dicky menyatakan proses hukum wanita bawa anjing ke masjid tetap jalan, meski alami gangguan jiwa.
Kapolres Andi M. Dicky saat dimintai keterangan mengenai kasus Anjing Masuk Masjid. (Foto: Antara/M. Fikri Setiawan)

Jakarta - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M. Dicky menyatakan kalau proses hukum SM, 52 tahun, wanita yang membawa anjing masuk Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, akan tetap jalan. Kasus tersebut akan tetap diteruskan, meskipun tim medis telah memastikan kalau SM alami gangguan jiwa.

"Kalaupun hasil dari tes kejiwaan memang memiliki gangguan kejiwaan seperti yang dimaksud pasal 44 ayat 2 KUHP, itu akan diputuskan di Pengadilan. Jadi perbuatannya tetap kita sidik sebagai perbuatan pidana," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, seperti dilansir dari Antara.

Kalaupun hasil dari tes kejiwaan memang memiliki gangguan kejiwaan seperti yang dimaksud pasal 44 ayat 2 KUHP, itu akan diputuskan di Pengadilan. Jadi perbuatannya tetap kita sidik sebagai perbuatan pidana.

Andi menyatakan keterangan ahli jiwa akan dihadirkan dalam persidangan sebagai pertimbangan bagi hakim menentukan hukuman bagi SM. Polisi juga masih menantikan keterangan resmi mengenai masalah kejiwaan SM dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta. Empat saksi telah diperiksa dalam kasus yang videonya sempat viral ini.

Sudah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Turnoyudo menyatakan kalau SM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa. Sedangkan proses kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Turnoyudo menerangkan kalau Polres Bogor sudah melaksanakan beberapa proses hukum yang begitu cepat. Itu dimulai sejak kejadian saat SM bertengkar dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh Sentul Kabupaten Bogor, yang dipicu karena membawa seekor anjing dan tidak melepaskan alas kaki ke dalam masjid pada Minggu siang, 30 Juni 2019.

"Yang pertama, dari Polsek langsung ke tempat kejadian perkara, kemudian saudari SM langsung dibawa ke Mapolres Bogor, Minggu sore," terang Turnoyudo. []

Baca juga:

Pembawa Anjing Masuk Masjid Idap Skizofrenia, Apa itu?

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.