Palangka Raya - Kasus dugaan korupsi proyek pembasahan lahan dan pembuatan sumur bor proyek Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah (Kalteng) terkesan adem ayem. Begitu yang dirasakan mayoritas warga Kalteng. Pertanyaan itu muncul berlanjut atau dihentikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo mengatakan kasus dugaan korupsi tetap berlanjut. Petugas Kejari telah menggeledah tiga kantor yakni Kantor Kelurahan Bukit Tunggal Palangka Raya, Kantor Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Palangka Raya dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng. "Kasus sumur bor masih dalam tahap penyidikan," katanya, Selasa 17 Desember 2019.
Menurut dia dalam menangani kasus tersebut, Kejari sudah meminta ahli untuk menghitung secara teknis mengenai spesifikasi sumur bor. "Apakah sesuai standar atau tidak, apakah menimbulkan kerugian keuangan negara karena tidak difungsikan," ungkapnya.
Kejari sudah meminta bantuan dari tim ahli bidang hidrogeologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun sejauh ini Kejari belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek yang menyita perhatian publik tersebut.
Apakah sesuai standar atau tidak, apakah menimbulkan kerugian keuangan negara karena tidak difungsikan.
Kejari tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sejauh ini Kejari sudah memeriksa sebanyak 100 orang, termasuk dari bagian perencanaan BRG. Ternyata Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terakhir diperiksa selama tujuh jam.
Menurut dia pemeriksaan terhadap Sekda terkait kapasitas dan wewenangnya selaku kuasa pengguna anggaran saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah. "Siapa pun bisa jadi tersangka tidak memandang siapa, tapi untuk menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti. Itulah jaminan profesionalitas dan akuntabilitas penyidikan,"ujarnya.
Kejari tidak ingin memasang target kapan penetapan tersangka. Namun tapi lebih cepat lebih baik. Tetapi untuk bisa meningkatkan status seseorang menjadi tersangka dalam perkara itu, penyidik memerlukan unsur pembuktian yang cukup kuat.
Dia memgakui kasus ini masih panjang dan hati hati serta butuh ketelitian, sehingga hasilnya maksimal dan di persidangan nanti tidak ada kemumgkinan bebas. "Untuk menetapkan tersangka jika sudah lengkap alat bukti ada kerugian negara, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, ada perbuatan melanggar hukum atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan," kata dia. []
Baca Juga:
- Atlet SEA Games Asal Kalteng Diangkat Jadi ASN
- Tunggakan Pelanggan PDAM Palangka Raya Rp 12 Miliar
- Kejari Palangka Raya Menuju Wilayah Bebas Korupsi