Jakarta - Di Indonesia, dikenal banyak sekali jenis-jenis pajak. Maka tidak heran jika kamu tidak tahu apa itu PPh 22 Bendaharawan. PPh Pasal 22 bendaharawan adalah pemungutan PPh Pasal 22 ketika orang pribadi atau badan usaha melakukan penjualan barang ke instansi pemerintah. Mekanisme pengenaannya adalah dipungut oleh bendahara.
Beberapa di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) PPh 22 bendaharawan merujuk pada penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberi atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melebarkan badan-badan yang berhak memungut PPh Pasal 22, yaitu menjadi wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pada prinsipnya, PPh Pasal 22 adalah pemungutan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang.
Adapun yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bendaharawan adalah:
Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.
Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).
Bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.
KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
Berdasarkan Undang-Undang No.36/2008, objek pajak PPh Pasal 22 adalah barang yang dianggap menguntungkan. Maksudnya adalah baik penjual maupun pembeli sama-sama bisa mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan tersebut.
Sementara objek PPh Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.34/PMK.010/2017 adalah impor barang dan ekspor barang komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir.
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dilakukan pada saat pembelian barang atau pelaksanaan pembayaran oleh bendaharawan pemerintah atas penyerahan barang oleh rekanan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan tarif 1,5% x harga/nilai pembelian barang.
Apabila wajib pajak penerima penghasilan (rekanan) tidak memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) maka tarifnya 100% lebih tinggi dari tarif sebenarnya atau menjadi 3% atau (1,5% x 200%).[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Pajak Bumi dan Bangunan yang Harus Kamu Ketahui
- Pajak Penjualan Emas Batangan yang Harus Investor Tahu
- Bukan PPN, Ini Pajak yang Dikenakan di Restoran
- Mengenal e-Bupot Si Aplikasi Pajak Resmi