Jakarta - Pajak merupakan pendapatan negara yang berperan penting dalam pembangunan negara. Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dibagi menjadi dua, yaitu langsung dan tidak langsung. Dari kedua jenis ini, pajak langsung adalah jenis pajak yang lebih umum bagi masyarakat luas.
Pajak langsung dapat diartikan sebagai pajak yang dibebankan kepada wajib pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh WP yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain.
Wajib pajak yang dimaksud adalah individu atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban ini wajib ini dilakukan selama WP memenuhi unsur-unsur atau syarat yang sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sifatnya melekat pada WP, dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lain. Selain itu, pembayarannya bersifat teratur dan berkala.Pajak tidak langsung praktis adalah kebalikan dari pajak langsung dengan perbedaan lainnya ada dalam hal surat ketetapan pajak dan perspektif pemerintah atas kedua jenis pajak tersebut.
Pada pajak langsung, kewajiban tidak dapat dialihkan kepada pihak lainnya. Pembayaran pajak ini juga bersifat rutin dan berkala. Memiliki surat ketetapan yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak. Memiliki surat ketetapan yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak
Itu dia pembahasan mengenai pajak langsung dan tidak langsung. Pada dasarnya setiap orang yang menjadi wajib pajak harus membayar pajak sebagai bentuk tanggung jawab serta ikut serta berpartisipasi membangun negara. Semoga pemaparan diatas dapat membantu kamu, ya.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Apa Itu Neobank? Inilah Keuntungan Menggunakannya!
- Pajak Atas Tas Belanja Plastik di Amerika
- Bukan PPN, Ini Pajak yang Dikenakan di Restoran
- Mengenal e-Bupot Si Aplikasi Pajak Resmi