Jakarta - Banyak orang berpikir, membeli rumah hanya memerlukan persiapan seputar dana sesuai harga rumahnya saja. Pemikiran ini jelas salah besar, karena beli rumah membutuhkan beberapa biaya lain yang harus dibayar seperti biaya KPR.
Jumlahnya pun tak bisa dikesampingkan, karena itu Anda harus menyiapkan pos khusus untuk biaya KPR. Bukan hanya uang muka rumah saja, tetapi Anda juga perlu menyiapkan budget khusus untuk biaya KPR seperti biaya notaris, surat berharga dan lain sebagainya.
Memahami rincian biaya KPR Rumah menjadi prioritas utama bagi Anda yang hendak mencicil rumah. Ingat, memiliki KPR sama artinya dengan harus mempunyai komitmen kuat.
Jadi, sebenarnya biaya KPR itu mencakup apa saja? Yuk simak rincian biaya KPR selengkapnya di bawah ini!
Rincian Biaya KPR Rumah
a. Biaya Notaris
Dalam mengurus KPR, satu hal yang tidak bisa Anda lewatkan yaitu kaitannya dengan notaris. Notaris akan membantu Anda dalam mengurus surat atau sertifikat berharga yang diperlukan untuk legalitas rumah seperti AJB (Akta Jual Beli), Surat Perjanjian, APHT dan sebagainya. Biaya notaris umumnya akan tergantung dengan kebijakan kantor dan nilai transaksi rumah.
b. Biaya asuransi
Rincian biaya KPR rumah yang selanjutnya terkait dengan asuransi. Biasanya, ada beberapa jenis asuransi yang diberikan oleh bank yaitu apa saja:
· Asuransi kebakaran
Asuransi ini berfungsi untuk melindungi rumah nasabah apabila terjadi suatu kebakaran. Hal ini dilakukan bank untuk melindungi aset berharga tersebut apabila terjadi kerusakan parah akibat kebakaran.
· Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa berfungsi untuk melindungi keluarga nasabah. Tanpa adanya asuransi jiwa, apabila sampai terjadi hal yang buruk (kematian) menimpa debitur, maka seluruh hutang akan dilimpahkan kepada ahli waris. Cukup merugikan bukan? Karena itu adaya asuransi jiwa berguna untuk mengcover sisa pinjaman apabila pihak pertama (debitur) tidak bisa lagi melunasi hutangnya.
· Asuransi Kerugian
Ketika Anda mengajukan KPR, maka rumah tersebut akan menjadi jaminan untuk bank. Maka dari itu, tentu pihak bank tidak ingin dirugikan jika terjadi kerusakan atas aset jaminan tersebut. Oleh sebab itu, pihak bank ingin memasukkan asuransi kerugian dalam biaya KPR yang harus Anda penuhi.
c. Biaya Provinsi dan Administrasi
Biaya provisi digunakan untuk membiayai segala keperluan yang berkaitan dengan proses pemberian pinjaman tersebut, misalnya biaya fotokopi berkas, komisi marketing, dan sebagainya.
Tak berbeda jauh, biaya administrasi sebagai salah satu biaya KPR juga wajib dibayarkan calon debitur. Besarannya sendiri bergantung pada kebijakan masing-masing bank, dan tidak terlalu menyita tabungan rumah Anda.
d. Booking Fee
Booking fee adalah biaya KPR yang hubungannya bukan dengan bank melainkan dengan pengembang sebagai bentuk komitmen pembeli. Besaran booking fee bervariasi, tergantung dari kebijakan pengembang, mulai dari Rp500.000-25.000.000.
e. Biaya Appraisal atau Penilaian
Ketika Anda mengajukan KPR, selanjutnya pihak bank akan bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik untuk melakukan penilaian terhadap harga rumah yang Anda ajukan.
Hal ini agar hasil yang didapatkan lebih objektif. Biaya KPR ini akan selalu ada di awal proses pengajuan, biasanya berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.
f. Biaya BPHTB
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah biaya yang dilimpahkan terhadap seseorang yang membeli properti baru maupun lama dari developer atau perseorangan. Biaya KPR yang satu ini sudah harus Anda lunasi sebelum pembayaran penandatanganan AJB (Akta Jual Beli).
g. Biaya APHT
APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) adalah surat yang berfungsi sebagai bukti jaminan antara debitur dan kreditur. APHT termasuk salah satu biaya KPR yang wajib dilunasi di awal proses transaksi. Biaya APHT biasanya berdasarkan konvensi 0,25% dari 125% nilai kredit seluruhnya.
h. Biaya Balik Nama (BBN)
Setelah membeli sebuah rumah, Anda perlu mengurus sertifikat balik nama agar rumah tersebut menjadi milik Anda seutuhnya.
Biaya untuk mengurus sertifikat balik nama bermacam-macam, tergantung dari luas tanah atau bangunannya. Tetapi, Anda bisa mengetahui biaya balik nama secara umum berikut ini:
1. Pengecekan sertifikat tanah sebesar Rp50.000
2. Biaya pelayanan Rp50.000
Sedangkan, untuk biaya balik nama sendiri dihitung berdasarkan nilai jual dibagi 1000.
Itu dia rincian biaya KPR rumah yang perlu Anda siapkan. Tidak hanya uang muka saja, ternyata masih banyak biaya KPR yang harus dipenuhi. Jadi, jangan kaget jika nanti tiba-tiba Anda harus mengeluarkan isi dompet untuk keperluan di luar harga rumah.[]
(Farhan Ramadhan)
Baca Juga:
- 5 Keuntungan KPR Bank Syariah, Solusi Pembiayaan Rumah Tanpa Bunga
- 3 Tips Lolos Administrasi Syarat KPR Rumah
- Ingin Kredit Rumah? Ini Rincian Biaya KPR yang Harus Disiapkan
- Kemenaker Terbitkan Aturan Permudah KPR Rumah untuk Pekerja