Pria 60 Tahun di Sumut Bunuh Ceweknya Karena Cemburu

Polrestabes Medan menangkap pria 60 tahun, pelaku pembunuh wanita berusia 55 tahun, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku ketika di Mapolrestabes Medan.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Polrestabes Medan menangkap SE, 60 tahun, pelaku pembunuh Painem, wanita berusia 55 tahun, warga Jalan Pikpik, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Wanita lanjut usia ini dibunuhnya pada Kamis, 2 Juli 2020.

SE adalah warga Jalan Sutomo, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Dia menghabisi Painem lantaran terbakar api cemburu.

Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Riko Sunarko mangatakan, SE ditangkap sebagai tersangka pembunuhan. Motifnya pelaku cemburu dan sakit hati melihat Painem didatangi pria lain di rumahnya.

“Pada saat itu, pelaku sedang duduk di teras depan rumah korban. Kemudian seorang lelaki datang ke rumah korban dan dibukakan pintu oleh korban, dan menyuruh lelaki itu masuk. Setelah itu korban menutup pintu rumahnya,” beber Riko, Kamis, 9 Juli 2020.

Setelah menunggu sekitar 15 menit, SE mengintip dari jendela rumah Painem dan mendengar suara berisik. SE menaruh curiga kalau Painem dan tamunya sedang melakukan hubungan intim.

“Mendengar itu, pelaku merasa cemburu. Dia mengutak-atik jendela kamar korban. Pelaku mengatakan kepada korban dengan bahasa yang kasar yaitu tiap hari meloxxx aja kerjamu. Kemudian dijawab korban dari dalam rumah dengan sebutan apa urusanmu," ungkap Riko.

Aku cemburu, aku tanya sama dia apa hubungannya dengan lelaki itu, tapi dia ngak mengaku

Tak lama tamu Painem pulang dan SE masuk ke rumah Painem. Painem masih membukakan pintu rumah dan SE masuk ke dalam. Rupanya, Painem mempertanyakan maksud kedatangan SE.

"Setelah pelaku di rumah korban, wanita itu menyebut kalau dia sudah tidak mau lagi sama pelaku. Mendengar ucapan korban, pelaku marah dan langsung memiting korban serta menjatuhkan korban ke lantai ruang tamu. Pelaku menarik rambut korban dengan kedua tangannya ke arah leher korban sambil mencekiknya hingga korban meninggal dunia," kata Riko.

Setelah memastikan Painem telah meninggal dunia, SE pun kabur ke areal perhutanan di Kawasan Bandar Baru. Hitungan beberapa jam, polisi mendapat informasi keberadaan SE di Jalan Jamin Ginting Km 44, Dusun V Desa, Bandar Baru, Kabupaten Deli Serdang.

"Setelah melakukan pencarian, petugas akhirnya menangkap pelaku. Dia ditangkap sekitar lima jam setelah melakukan aksi pembunuhan itu," tutur Riko.

Saat ditangkap SE tidak melakukan perlawanan kepada polisi. Akibat tindakannya, dia dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

"Dia kami amankan tanpa perlawanan, dalam waktu dekat, berkas berita acara pemeriksaan ini akan segera kami limpahkan ke kejaksaan," kata Riko.

SE saat coba diajak berbicara mengaku cemburu hingga membunuh Painem. “Aku cemburu, aku tanya sama dia apa hubungannya dengan lelaki itu, tapi dia ngak mengaku, makanya kami ribut dan terjadilah peristiwa itu. Aku menyesal, Bang," katanya.[]

Berita terkait
Polisi di Medan Gerebek 2 Wanita 3 Pria Bawa Ekstasi
Diduga akan melakukan pesta narkoba, lima orang warga Kota Medan, Sumatera Utara, digerebek polisi di sebuah rumah indekos.
Polisi Tembak Residivis Perampas HP Wartawan Medan
Seorang residivis di Kota Medan, Sumatera Utara, terpaksa ditembak polisi karena berusaha kabur dan melawan saat akan diringkus.
Pria Medan Digerebek Istri Ngamar dengan Selingkuhan
DA dan wanita selingkuhannya yang sedang hamil berinisial EMS digerebek sedang ngamar di sebuah hotel di Kota Medan.