Banda Aceh - Polisi menangkap seorang pria berinisial AS, 35 tahun, di Banda Aceh karena diduga melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak tirinya.
"Pelaku melakukan aksinya pada September 2020, korban berusia 16 tahun saat itu sedang berada di dalam kamarnya, pelaku AS (35) sang ayah itu masuk ke dalam kamarnya serta meraba-raba bagian alat vital pada tubuh korban. Setelah melakukan hal tersebut, kemudian pelaku langsung keluar dari kamar korban," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Ryan Citra Yudha, Kamis, 26 November 2020.
Kemudian kata Ryan aksi tersebut berlanjut saat tengah malam pada bulan yang sama pelaku AS kembali masuk ke kamar korban dan memperkosa korban. Saat itu korban melawan namun kekuatan korban tidak sebanding dengan kekuatan pelaku.
Pelaku membentak korban untuk masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tidak cukup di situ, pelaku AS juga melakukan aksi penganiayaan terhadap korban pada hari Kamis, 22 Oktober 2020 sekitar jam 22.00 WIB yang saat itu korban sedang berada di depan rumahnya.
Baca juga:
"Pelaku membentak korban untuk masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban di kepala bagian belakang sehingga korban terjatuh di lantai," ujar Ryan.
Setelah adanya laporan personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AS di warung kopi di Banda Aceh, Senin, 23 November 2020.
Baca juga:
"Pelaku saat ini mendekam disel tahanan dan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Ryan. []