Polisi Syariat Gerebek Lapak Judi di Aceh, Satu Pelaku Kabur

Polisi Syariat Islam menggerebek lapak judi domino di Kampung Kota, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang.
Petugas saat melakukan penggerebekan di sebuah lapak judi domino di Kampung Kota, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang. (Foto: Tagar/Istimewa)

Aceh Tamiang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh menggerebek lapak judi domino di Kampung Kota, Kecamatan Kota Kualasimpang dan berhasil mengamankan 3 orang yang tengah asik bermain judi.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu mengatakan, masyarakat setempat sudah mulai resah dengan aktifitas permainan batu domino yang berada di Dusun Pahlawan Kampung kota itu, karena permainan tersebut dijadikan taruhan atau judi.

"Dan masyarakat mulai resah itu telah beberapa kali melaporkan kegiatan itu kepada kami," kata Syahrir, Selasa, 24 November 2020.

Ketika kami tiba di lokasi itu, kami menemukan empat orang yang tengah asik bermain judi, dan mereka pun langsung kami gelandang ke kantor.

Mereka, kata Syahrir, meminta kepada pihak Satpol PP dan WH agar menertibkan lapak judi domino itu yang sudah membuat resah masyarakat di sekitar tempat itu.

Mendapat informasi itu, Syahrir mengaku pihaknya langsung mengirimkan petugas untuk melakukan penyelidikan dil okasi yang telah disebutkan itu.

Setelah beberapa hari dilakukan pengintaian di lokasi itu oleh petugas, kata Syahrir ternyata laporan yang diberikan masyarakat itu benar adanya.

Selanjutnya, kata dia, tepatnya pada Senin, 23 November 2020 sore kemarin, pihaknya pun langsung menurunkan sembilan personel Satpol PP dan WH ke lokasi tersebut guna melakukan penggerebekan.

"Ketika kami tiba di lokasi itu, kami menemukan empat orang yang tengah asik bermain judi, dan mereka pun langsung kami gelandang ke kantor," katanya.

"Dari 4 pelaku, satu di antaranya berinisial M berhasil kabur dan telah kami ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Syahri mengungkapkan, M berhasil kabur saat akan dibawa oleh salah seorang petugas dari ruang tahanan ke ruang pemeriksaan. "Ketika itu hanya ada satu petugas yang mengawal tersangka," katanya.

Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap M, akan tetapi petugas gagal menangkapnya, dikarenakan petugas yang mengawal dan melakukan pengejaran itu kelelahan.

Baca juga:

"Dan petugas kami itu juga baru selesai melaksanakan kegiatan Covid-19. Diduga pelaku memanfaatkannya dengan lari ke arah perkebunan di belakang," ujarnya.

Syahrir mengaku, pihaknya hingga kini terus melakukan pencarian terhadap pelaku yang berhasil lolos. Dan dia pun juga mengimbau, agar tersangka segera menyerahkan diri sebelum kasus pengejaran ini dilaporkan ke polisi.

"Bila dalam beberapa hari ini M tidak menyerahkan diri, kami akan berkoordinasi dengan polisi," kata Syahrir. []

Berita terkait
Kemenag Aceh: Belajar Tatap Muka Berlaku Januari 2021
Penerapan pembelajaran dari rumah mengalami kendala seperti, lemahnya jaringan internet di daerah tertentu di Aceh.
Satpol PP Bongkar PKL di Simpang Surabaya Banda Aceh
Sejumlah lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Banda Aceh, dibongkar oleh petugas Satpol PP.
Minibus Terbalik, Enam Penumpang Luka-luka di Aceh
Kecelakaan tunggal terjadi di kawasan jalan KKA–Takengon Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Aceh.