Anggota DPRD Probolinggo, Tersangka Pemalsuan Ijazah

Anggota DPRD Probolinggo, ditetapakan sebagai tersangka oleh polisi terkait dugaan pemalsuan ijazah.
Ilustrasi ijazah palsu. (Foto: Tagar/Istimewa)

Probolinggo - Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir ditetapakan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo terkait dugaan pemalsuan ijazah.

Abdul diduga menggunakan ijazah palsu saat nyaleg Pemilu 2019, yakni memakai ijazah Paket C dengan nomor: registrasi DN-05-PC 0095265. Ia dijerat melanggar Pasal 266 Ayat (2) sub 263 Ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman Pasal 266 selama tujuh tahun dan Pasal 263 ancaman enam tahun penjara.

Abdul merupakan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra asal daerah pemilihan (Dapil) 2, meliputi Kecamatan Kraksaan, Besuk, dan Gading.

Abdul Kadir dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan dokumen ijazah Paket C saat mendaftar sebagai caleg

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riski Santoso mengatakan, dugaan ijazah palsu yang dipakai tersangka, bukanlah hal baru. Hingga ditetapkan tersangka, polisi sudah mempertimbangkan aturan hukumnya dari berbagai aspek.

"Abdul Kadir dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan dokumen ijazah Paket C saat mendaftar sebagai caleg dalam Pemilu 17 April 2019 lalu," kata dia, Minggu 6 Oktober 2019.

Meski menuai polemik, Abdul tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jumat 30 Agustus 2019 lalu. Setelah melakukan penyidikan selama satu bulan, polisi akhirnya menahan Abdul.

Berdasarkan proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa ijazah yang digunakan Abdul, palsu. Nomor induk ijazahnya, tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Pribolinggo.

Terpisah, Hosnan Taufik, kuasa hukum Abdul Kadir membenarkan kliennya Abdul tengah berurusan dengan polisi. Namun ia menahan surat penahanan yang diterbitkan polisi.

"Surat penahanannya sudah dipegang saya. Tapi saya berharap, pelaku lainnya juga diusut pihak kepolisian. Karena saya yakin, mereka juga ikut terlibat dalam kasus ini," kata Hosnan.

Hosnan menjelaskan, kliennya sempat dipanggil penyidik ke Polres Probolinggo sekitar pukul 14.00 WIB pada 4 Oktober 2019 lalu, untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya jadi tersangka.

Atas penahanan itu, Hosnan langsung melayangkan surat penangguhan penahanan ke penyidik Polres Probolinggo. Karena ia optimis surat penangguhan penahanan itu bakal dikabulkan penyidik.

"Karena selama ini klien saya sangat kooperatif bahkan semua barang bukti diserahkan kepada penyidik," tandasnya. [] 

Berita terkait
Anggota Dewan di Bantaeng Diduga Berijazah Palsu
Hj Jumrah, anggota DPRD Kabupaten Bantang dilaporkan ke polisi karena diduga menggunakan ijazah palsu.
Qomar Palsukan Ijazah, Ini Sanksi Hukumnya
Pelawak Nurul Qomar tersandung masalah hukum karena memalsukan surat keterangan lulus (SKL) pascasarjana dan doktoral.
Siapa Menyangka, Dua Periode Jadi Bupati, Ijazah SMA JR Saragih Diduga Palsu
Selama ini publik mengenalnya dengan gelar berderet, Dr. Jopinus Ramli (JR) Saragih SH MH. Pencapaian karier politiknya pun mentereng, dua periode jadi bupati.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.