Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjamin penyidik komisi antirasuah tetap bersikap independen meskipun nantinya menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan bekerja di bawah Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Bagaimana independensi, karena ini selalu jadi pertanyaan, seolah-olah ASN tidak independen. Kami pastikan dalam penyidikan korupsi, KPK tetap independen. Hal itu dijamin UU KPK tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Alex di gedung KPK Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2020.
Tidak ada hubungan status pegawai KPK menjadi ASN dengan pelaksanaan tugas.
Pada 18 September 2020 lalu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah menyatakan mengundurkan diri dari komisi antirasuah.
Dalam surat pengunduran dirinya, eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengatakan kondisi politik dan hukum telah berubah di KPK, khususnya selama 11 bulan ini, setelah penerapan UU Nomor 19 tahun 2019.
Baca juga: Gaji KPK Setara ASN, Nurul Ghufron Tepis Tak Independen
Febri pun mengkhawatirkan independensi pegawai KPK karena status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kendati demikian, Alex pun menepis hal yang dikhawatirkan Febri. Dia menegaskan, independensi juga berlaku bagi penyidik kepolisian dan kejaksaan, yang ia nilai sejauh ini mampu bekerja secara independen.
"Tidak ada hubungan status pegawai KPK menjadi ASN dengan pelaksanaan tugas," ucapnya.
Dia menekankan, perubahan status pegawai menjadi ASN tidak akan mengubah cara kerja, tetap penyelidik, penyidik, penuntut KPK.
"Semuanya tetap bertanggung jawab kepada pimpinan KPK, tidak ada rentut harus dilaporkan ke Kejaksaan (Agung), tetap domain dan kewenangan KPK, yaitu pimpinan KPK katakanlah seseorang mau dilakukan penuntutan, demikian juga penyidikan untuk penandatanganan sprindik itu tetap kewenangan pimpinan KPK," ucap Alex.
"Tidak ada pola kerja (berubah) sekalipun status pegawai jadi ASN," ujar dia lagi.
Baca juga: Alexander Marwata Jelakan Mekanisme Pegawai KPK Jadi ASN
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sebagai aturan turunan UU Nomor 19 tahun 2019 dikhawatirkan mengurangi independensi KPK karena setiap penyidik KPK akan berganti status menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Sedangkan pasal 7 ayat 2 KUHAP menyebut bahwa PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian. []