Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah dengan 3 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsidaer enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 5 Oktober 2020.
Terdakwa berbelit-belit dan tidak kooperatif dalam persidangan.
Terdakwa Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
Tjokorda menjelaskan selama menjalani sidang terdakwa tidak berterus terang dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Majelis hakim menilai Saiful Ilah tidak kooperatif setiap menjalani persidangan.
Baca juga:
- KPK Tangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
- Kronologi KPK Amankan Rp 1,8 M Kasus Bupati Sidoarjo
- OTT KPK Sidoarjo, 3 Orang Digiring ke Mapolda Jatim
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak kooperatif dalam persidangan," tuturnya.
Putusan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 4 tahun penjara. Hal yang menyebabkan hukuman terdakwa ringan karena sudah berusia lanjut, telah membangun Sidoarjo dan mensejahterakan masyarakat. Selain itu, prestasi yang banyak diperoleh dapat meringankan hukuman terdakwa.
Sementara, Terdakwa Saiful Ilah melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan majelis Hakim.
"Kami menyampaikan akan menempuh jalur upaya hukum banding," ujar Penasehat Hukum Saiful Ilah, Syamsul Huda usai mendengar putusan majelis hakim
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah dituntut empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta.
Saiful Ilah dinyatakan bersalah telah menerima sejumlah uang dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima sejumlah proyek. Saiful Ilah dikenakan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Jaksa KPK, Arif Suhermanto dalam sidang pembacaan tuntutan mengatakan Saiful Ilah secara sah meyakinkan telah menerima sejumlah uang total Rp.600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek. Dalam sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 14 September 2020, Saiful Ilah dituntut empat tahun penjara.
"Menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dengan denda senilai Rp.200 juta, dan subsidair selama enam bulan penjara," ujar Arief Suhermanto.[]