Anggaran Covid-19 di NTB Dinilai Tidak Transparan

Pengelolaan anggaran penanggulangan bencana non-alam Covid-19 di NTB ramai menjadi perbincangan. Pemprov NTB dinilai tak transparan.
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah saat launching Lumbung Pangan Tunas Sasambo Online di Bumi Perkemahan Jaka Mandala, Mataram pada Jum\\'at 8 Mei 2020 lalu. (Foto: Tagar/Dok Humas Setda NTB)

Mataram - Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran penanggulangan bencana non-alam Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB) ramai menjadi perbincangan. Pemprov NTB juga dinilai tidak memiliki keterbukaan atas data warga penerima bantuan dan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang dilibatkan.

Pemerintah provinsi NTB baru sebatas menyampaikan total anggaran Covid-19 hasil realokasi APBD NTB 2020 yang besarannya sekitar Rp 926 miliar. Sedangkan informasi detailnya seperti pilihan kebijakan dan kebutuhan anggaran tidak disampaikan ke publik.

Mestinya pemerintah membuka akses informasi seluas-luasnya untuk membangun partisipasi warga serta menjamin hak masyarakat atas informasi.

Tambahan anggaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang semula dianggarkan Rp 80 miliar menjadi Rp 300 miliar belum jelas peruntukannya. Termasuk rencana pengalokasian Rp 300 miliar tersebut untuk pemulihan ekonomi.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) di NTB menilai pemerintah daerah dalam hal penanggulangan bencana telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai yang diatur dalam UU nomor 24 tahun 2017 tentang penanggulangan bencana.

"Mestinya pemerintah membuka akses informasi seluas-luasnya untuk membangun partisipasi warga serta menjamin hak masyarakat atas informasi," ucap peneliti Fitra NTB Jumi Jumaidi, Senin 11 Mei 2020.

Ia mencatat ada beberapa informasi yang menjadi kebutuhan warga, yaitu informasi hasil kajian terkait penanganan dan dampak Covid-19, informasi terkait kebijakan yang diambil dalam penanganan Covid-19, dan informasi kebutuhan anggaran.

"Informasi-informasi ini harus disampaikan lengkap kepada publik, karena menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyampaikan informasi yang benar," ujar Jumaidi.

Rekomendasi kepada gugus tugas untuk segera melakukan beberapa hal ini. Pertama, GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan konsolidasi seluruh informasi anggaran penanganan Covid-19 di wilayah NTB, baik yang bersumber dari APBN, APBD, APBDesa maupun sumbangan masyarakat atau pihak swasta.

"Dengan terkonsolidasinya anggaran yang ada, maka pemerintah bisa mengukur kapasitas penanganan serta kebijakan yang diambil menjadi lebih tepat dan efektif," katanya.

Informasi-informasi ini harus disampaikan lengkap kepada publik, karena menjadi tanggung jawab pemerintah.

Kedua, Gugus Tugas juga perlu memikirkan langkah strategis untuk mengefektifkan dan efesiensi penyaluran uang dan barang selama masa tanggap darurat.

Ketiga, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan informasi hasil kajian terkait penanganan dan dampak bencana Covid-19, pilihan kebijakan beserta kebutuhan anggaran penanganannya yang tertuang dalam DPA Perubahan SKPD.

Ke empat, TAPD agar mempublikasi Pergub APBD 2020 setelah penyesuaian, sebagaimana yang dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan Mendagri, beserta Keputusan Gubernur tentang Penerima dan besaran bantuan JPS yang disalurkan, dan data IKM yang terlibat dalam pengadaan item barang JPS.

"Informasi itu sekurang-kurangnya disampaikan melalui website PPID Provinsi NTB untuk mengefektifkan partisipasi dan akuntabilitas publik," ungkap Jumaidi.

Sementara itu, Pemprov NTB melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengatakan telah melakukan pemberdayaan UMKM lewat program jaring pengaman sosial. Salah satunya dengan memberikan akses yang sama untuk menerima pesanan dan pembayaran sesuai aturan serta regulasi yang benar.

"Pesanan ke UMKM untuk JPS dilakukan pihak dinas langsung ke pemilik UKM yang memiliki badan usaha jelas serta terdaftar. Pembayaran dilakukan melalui Surat Pesanan Barang (SPB) dan SPK lengkap. Pembayaran langsung ke rekening UMKM," kata, Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop) NTB, HL Wirajaya Kusuma, Jumat, 8 Mei lalu.

Diskop UKM NTB diberi tugas untuk mengakomodir pengadaan masker non medis yang dibagikan dalam paket JPS untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama bencana non alam wabah Covid-19. Bantuan diberikan setiap KPM selama tiga bulan berturut turut.

Diskop sendiri telah menyalurkan setidak 100 ribu masker April lalu dengan melibatkan setidaknya 35 UKM. "Saat ini ada setidaknya 135 UKM yang terdaftar mengikuti program JPS tadi. Dan 80 UKM diantaranya telah menyerahkan hasil produksi maskernya," kata Wirajaya.

Selain masker, JPS NTB juga mengadakan paket suplemen seperti susu kedelai, telur, teh kelor, beras, minyak goreng serta gula. Dan sebagian besar paket paket ini diproduksi oleh UKM lokal. []

Berita terkait
Fitra NTB Sebut Lombok Timur Terburuk Cegah Korupsi
Kabupaten Lombok Timur berada dalam zona kuning, atau terendah dalam pencegahan kasus korupsi di Nusa Tenggara Barat (NTB)
FITRA Sebut Penangkapan Wali Kota Medan Tak Mengejutkan
Penangkapan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tidak mengejutkan bagi sejumlah pihak.
OTT Anggota DPR Amin, FITRA Desak KPK Usut Peran Lain
OTT anggota DPR Amin, FITRA desak KPK usut peran lain. Adanya nama Yaya Purnomo yang ikut terciduk dalam kasus ini, dinilai tak wajar.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.