Ancaman Hukuman Perebut Jenazah Covid di Kota Malang

Polresta Malang menindak tegas jika ada warga yang mengambil secara paksa jenazah pasien Covid-19. Bahkan ancaman pasal berlapis.
Kepala Kepolisian Resort Kota Malang Komisaris Besar Leonardus Simarmata. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Aparat gabungan dari TNI/Polri, Komando Distrik Militer 0833 Kota Malang dan Kepolisian Resort Kota Malang, menahan satu orang berinisial AS, terduga percobaan perebutan jenazah pasien konfirmasi positif Covid-19 atau virus corona pada Sabtu, 8 Agustus 2020 lalu. Warga asli Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini diamankan tanpa ada perlawanan dari warga maupun keluarga di rumahnya, Selasa, 18 Agustus 2020.

Kepala Kepolisian Resort Kota Malang Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata mengatakan diamankannya terduga perebutan jenazah konfirmasi virus corona itu bentuk ultimum remedium atau sanksi terakhir dalam penegakan hukum. Dengan konsekuensi yang bersangkutan dikatakannya bisa dijerat pidana.

Satu orang yang diamankan. Dia yang kemarin mencium jenazah itu.

”Saya minta kepada masyarakat agar tidak mengambil jenazah (pasien konfirmasi positif virus corona) secara paksa. Kalau pun ada, akan kita proses secara hukum. Itu yang kami lakukan hari ini,” ujar mantan Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya ini.

Oleh karena itu, jika masih ada masyarakat atau siapaun melakukan tindakan-tindakan serupa tersebut. Dia menegaskan aparat penegak hukum atau petugas disiplin protokol kesehatan Covid-19 tidak pandang bulu dan akan dilakukan proses hukum sesuai Undang Undang berlaku.

Baca juga:

Disebutkannya sebagaimana kejadian percobaan perebutan jenazah pasien konfirmasi positif Covid-19 oleh AS di salah satu rumah sakit rujukan saat akan dilakukan pemakaman oleh petugas pemulasaraan. Bahkan, video berdurasi 2.42 menitnya viral di beberapa media sosial (medsos) seperti Facebook, WhatsApp dan Instagram.

Dia menyampaikan bahwa terduga perebutan jenazah bisa terancam pasal berlapis. Dipaparkannya mulai dari Pasal 212 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian Pasal 214 ayat 1 KUHP yaitu paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selanjutnya, kata Leo, dia juga bisa teracam Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Disebutkannya yaitu setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100 juta rupiah.

Terakhir, dia menyebutkan juga akan dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Meski begitu, dia menyampaikan kepolisian masih melakukan pemerikan kepada terduga pelaku perebutan jenazah pasien konfirmasi positif virus corona tersebut. Sehingga, dia meminta untuk bersabar seperti apa terkait hasil tindak penegakan hukumnya.

”Satu orang yang diamankan. Dia yang kemarin mencium jenazah itu. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi. Hasilnya kita lihat nanti. Kalau memang bisa berkembang, ya kita akan lakukan gelar perkara kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

”Kalau ini (penegakan hukum) tidak dilakukan. Nantinya masyarakat akan mengulangi terus. Lihat video viral di televisi. Oh, ternyata ini boleh. Besok akan mengulangi lagi, padahal itu salah. Itu pesannya dalam operasi hari ini,” tuturnya.

Terlepas dari itu, Leo menyampaikan dengan ditindak tegasnya terduga pelaku tersebut juga sebagai upaya memberikan pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat. Artinya bahwa tindakan melakukan percobaan merebut paksa atau menghalangi petugas pemulasaraan mengurus jenazah pasien konfirmasi ataupun terduga positif virus corona salah dan jangan sampai terulang kembali.

”Masyarakat kita minta agar tidak melakukan hal-hal melanggar hukum. Percaya kepada medis atau rumah sakit bahwa yang bersangkutan positif corona dan harus dilakukan pemakaman sesuai protokol Covid-19. Mohon ini dipedomani dan dimengerti oleh masyarakat,” ucapnya.

Disisi lain, dia mengatakan bahwa yang paling penting saat ini menyelamatkan nyawa terduga pelaku tersebut. Apakah terkonfirmasi positif atau negatif virus corona. Sehingga, langsung dilakukan rapid test dan swab test kepada warga Kelurahan Buring itu oleh Satuan Tugas Covid-19 Kota Malang di Markas Komando Kepolisian Resort Kota Malang usai diamankan.

Hal tersebut dikatakannya agar Satuan Tugas Covid-19 Kota Malang bisa segera melakukan upaya karantina hingga testing, tracing dan treatment (3T) kepada kontak erat. Dengan catatan, kata dia, terduga pelaku tersebut memang benar-benar tekonfirmasi positif virus corona.

”Kita juga akan melakukan 3T kepada yang lain. Yang mungkin berkomunikasi dengannya dan yang ada dilokasi saat itu (percobaan perebutan paksa jenazah Covid-19). Makanya, kami pastikan dulu,” ujarnya.

Leo menambahkan terduga pelaku perebutan jenazah itu ternyata bukanlah anggota keluarga pasien konfirmasi positif virus corona. Melainkan dimungkinkan hanya sebagai kerabat dalam suatu kelompok atau organisasi yang tentunya bukan saudara pasien.

”Dia bukan keluarganya pasien. Mungkin kerabat, tapi bukan saudara,” ungkap mantan Kepala Kepolisan Resort Kota Batu ini.

Kemudian, kata Leo, dia juga meluruskan informasi bahwa jenazah tetap dilakukan pemakaman dengan protokol kesehatan pemulasaraan pasien konfirmasi positif virus corona. Walaupun dikatakannya memang dalam video sempat terjadi upaya perebutan jenazah.

”Kalau dikatakan merebut tidak ya. Tapi mencoba iya. Karena semuanya tetap pemakaman dilakukan secara Covid-19. Jadi, ini saya luruskan,” ucapnya. [](PEN)

Berita terkait
PKB Usung Sepupu Gus Dur di Pilkada Malang
Partai Kebangkitan Bangsa memutuskan mengusung sepupu Gus Dur, Latifah Shohib berpasangan Didik Budi Muljono di Pilkada Malang.
DPRD Kota Malang Usulkan Bentuk Perda Arema Day
DPRD Kota Malang mendorong adanya Perda khusus untuk Arema agar setiap perayaan HUT seluruh warga mengenakan jersey tim berjuluk Singo Edan.
Lutung Jawa Tewas Mengenaskan di Hutan Malang
Profauna Indonesia mendorong kepolisian mengusut kasus ditemukannya satwa dilindungi tewas dengan mengenaskan hanya tersisa kepala dan kulit saja.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.