Anak di Bawah Umur Demo HIP, Pernusa: Bubarkan KPAI

Permintaan pembubaran KPAI disuarakan lantaran tidak adanya tindakan tegas terkait pelibatan anak di bawah umur yang mengikuti demonstrasi di DPR.
Kerumunan massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) berunjuk rasa di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Mereka menuntut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). (Foto: Liputan6.com/Johan Tallo)

Jakarta - Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) KP Norman Hadinegoro meminta pemerintah segera membubarkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI dinilai tidak menjalankan tugas sebagai pelindung anak-anak di bawah umur.

Permintaan pembubaran KPAI disuarakan lantaran tidak adanya tindakan tegas terkait pelibatan anak di bawah umur yang mengikuti aksi demonstrasi kedua atas penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) oleh Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI.

Bubarkan KPAI karena tidak paham tugas dan kewajibannya sebagai lembaga yang melindungi anak-anak

"Anak-anak itu di bawa dan dihasut diajarkan untuk membenci pemerintah. Rata-rata mereka didatangkan dari luar Jakarta. Seharusnya KPAI turun langsung menghalau anak-anak yang belum pantas ikut-ikutan demo. Bubarkan KPAI karena tidak paham tugas dan kewajibannya sebagai lembaga yang melindungi anak-anak," katanya kepada Tagar, Kamis, 16 Juli 2020.

Tak hanya itu, Norman juga meminta agar aparat keamanan untuk melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang telah memperbolehkan anak-anak tersebut untuk berdemo.

"Diharapkan ketegasan untuk menangkap penghasut anak-anak itu. Lalu usut siapa yang mendanai mereka. Kejadian sering berulang-ulang oleh kelompok ini. Polisi terlalu lunak toleransinya. Mereka keblablasan. Kasihan polisi di lapangan," ujarnya.

FPI menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI pada Kamis, 16 Juli 2020. Mereka menyuarakan beberapa tuntutan diantaranya menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Selain itu, mereka juga menuntut agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera dimakzulkan. Kemudian tuntutan lainnya, yakni pembubaran PDIP, penolakan RUU HIP, penolakan RUU Cipta Kerja, dan pembatalan RUU corona. []

Berita terkait
KPAI Minta Sekolah Dibuka Berdasarkan SKB 4 Menteri
KPAI meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak mudah memberikan persetujuan pembukaan sekolah, khususnya sekolah dasar (SD).
RUU BPIP Gantikan RUU HIP, Istana Jelaskan Bedanya
Setidaknya ada dua perbedaan mendasar antara RUU HIP dan RUU BPIP.
Sambangi DPR, Istana Usul RUU BPIP Gantikan RUU HIP
Pemerintah resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.