Jakarta - Politikus senior Amien Rais menyerahkan surat pernyataan kesiapan menjadi penjamin Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab kepada Kapolri Jenderal Idham Azis pada Kamis, 17 Desember 2020.
Amien menyerahkan surat tersebut ke Mabes Polri pada Kamis, 17 Desember 2020 pukul 11.30 WIB. Amien datang bersama dengan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Marwan Batubara.
“Kami ingin ketemu Kapolri tapi beliau ada di luar kantor, kami pokoknya ingin ketemu siapapun wakilnya, kemudian dibawa ke Divisi Humas, Kepala Divisi Humas pun tadi sedang pergi, jadi tadi kami diterima di stafnya. Yang akan kita sampaikan tuh apa, silakan dibaca,” ujarnya.
Kami ingin ketemu Kapolri tapi beliau ada di luar kantor, kami pokoknya ingin ketemu siapapun wakilnya.
Baca juga: Radikalisme Dikembangkan Abubakar Baasyir, Didukung Rizieq Shihab
Beberapa tokoh nasional menyatakan siap menjadi penjamin penangguh penahanan Rizieq. Beberapa tokoh yang dimaksud, yaitu Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Ansufri Idrus Sambo, Neno Warisman, Tengku Zulkarnain, Nurdiati Akma, Muhyiddin Junaidi, dan Bukhori Muslim.
Surat yang tertulis tanggal 17 Desember 2020 itu berisi desakan untuk kepolisian agar melepaskan Rizieq dari tahanan.
Dalam surat yang diperlihatkan Amien, tertulis pernyataan berikut ini, "Kami sebagai anak bangsa sangat prihatin atas kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, khususnya pasca kepulangan Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS). HRS semestinya dilibatkan pemerintah membangun stabilitas nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa dan negara,"
Menurut tokoh-tokoh tersebut, timbulnya kegaduhan secara meluas dan berkepanjangan ini, disebabkan oleh terkejutnya pemerintah yang melihat langsung jutaan umat pengikut Rizieq datang dari berbagai daerah untuk menyambut kedatangan Rizieq kembali ke Indonesia.
Dalam surat tersebut juga menyatakan, para tokoh meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. Tidak dalam pengaruh pihak dan tekanan manapun guna mengusut kasus kejahatan HAM dan tindak pidana terkait tewasnya enam anggota Laskar FPI pada Senin, 7 Desember 2020.
Baca juga: Alasan Hotman Paris Menolak Jadi Pengacara Rizieq
Amien mengatakan tindakan penggelapan atas proses mengusut tragedi kemanusiaan ini sangat berpotensi adanya kemarahan rakyat sehingga menimbulkan perlawanan sosial.
“Perlu kami ingatkan bahwa tindakan pembiaran, rekayasa dan penggelapan atas proses penuntasan tragedi kemanusiaan ini sangat berpotensi memicu kemarahan rakyat, sehingga dapat menimbulkan huru-hara dan perlawanan sosial yang meluas,” tuturnya. [] (Amira Salsabila Aprilia)