Jakarta - Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekaligus mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengungkapkan kegelisahannya mengenai kemungkinan rezim, pihak-pihak yang ingin memaksakan dibuatkan pasal dalam aturan hukum agar warga negara bisa dipilih sebagai presiden sampai tiga periode.
Amien Rais dalam video di akun Instagram @amienraisofficial, Sabtu, 13 Maret 2021, berkata: "Akankah kita biarkan plotting rezim sekarang ini akan mamaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya."
Rezim sekarang merujuk pada penguasa, pemerintah Presiden Joko Widodo. Aturan hukum mengatur warga negara hanya bisa dipilih sebagai presiden dua periode, Jokowi menjadi Presiden RI sejak 2014 hingga nanti 2024 genap dua periode. Setelah itu tidak bisa dipilih lagi.
Jokowi sendiri sejak jauh hari dengan tegas menolak ide penambahan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
"Usulan itu menjerumuskan saya," kata Jokowi di akun Twitter resminya yang bercentang biru, @jokowi, Minggu, 2 Desember 2019.
Jokowi juga mengatakan, "Saya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi. Posisi saya jelas: tidak setuju dengan usul masa jabatan presiden tiga periode."
Presiden mengatakan menyelesaikan masalah tekanan dari pihak luar sebagai tugas yang lebih penting daripada mewujudkan wacana masa jabatan presiden tiga periode. "Saat ini lebih baik kita konsentrasi melewati tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan."
Akankah kita biarkan plotting rezim sekarang ini akan mamaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya.
Di Istana Merdeka, Senin, 2 November 2019, Jokowi menyinggung pihak yang mewacanakan amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan kepala negara menjadi tiga periode. Menurut dia, upaya itu hanya cari muka.
"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Mereka yang usul itu, satu ingin menampar muka saya, kedua ingin mencari muka, ketiga ingin menjerumuskan, itu saja."
Usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode muncul setelah adanya rekomendasi MPR periode 2014-2019 mengamendemen UUD 1945. Namun, awalnya rekomendasi tersebut hanya sebatas soal Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan perihal usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tersebut datang dari anggota DPR Fraksi NasDem.