TAGAR.id – Kebijakan ini merupakan keputusan kedua dari dua langkah yang diambil Departemen Perdagangan pada masa pemerintahan Presiden Joe Biden tahun 2024 ini.
Pejabat perdagangan Amerika Serikat mengumumkan pada Jumat (29/11/2024) bahwa tarif impor panel surya dari empat negara Asia Tenggara akan dinaikkan, menyusul keluhan para produsen Amerika tentang membanjirnya barang-barang murah tersebut secara tidak adil di pasar.
Kebijakan ini merupakan keputusan kedua dari dua langkah yang diambil Departemen Perdagangan pada masa pemerintahan Presiden Joe Biden tahun ini. Keputusan tersebut muncul setelah kasus yang diajukan oleh perusahaan Korea, Hanwha Qcells, First Solar Inc yang berbasis di Arizona, dan beberapa produsen kecil lainnya untuk melindungi investasi miliaran dolar mereka dalam industri panel surya di Amerika.
Kelompok yang terdiri dari Komite Perdagangan Aliansi Amerika untuk Manufaktur Surya menuduh produsen panel surya besar asal China yang memiliki pabrik di Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand membuat harga anjlok karena membanjirinya pasar dengan produk murah milik mereka.
Berdasarkan keputusan awal yang dipublikasikan di situs web Departemen Perdagangan Amerika pada Jumat, lembaga tersebut menetapkan bea dumping antara 21,31 hingga 271,2 persen, tergantung perusahaan, untuk sel surya yang diimpor dari Kamboja, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Sebagian besar panel surya yang dipasang di Amerika Serikat diproduksi di luar negeri, sekitar 80 persen impor berasal dari empat negara yang kini menjadi sasaran penyelidikan Departemen Perdagangan.
Pemerintahan Biden tahun ini mengingatkan tentang investasi masif China untuk meningkatkan kapasitas pabrik untuk memproduksi barang-barang energi bersih. Undang-Undang Pengurangan Inflasi, yang merupakan bagian penting dari kebijakan perubahan iklim Biden, menawarkan insentif bagi perusahaan yang memproduksi peralatan energi bersih di Amerika Serikat, mendorong serangkaian rencana pembangunan pabrik baru panel surya.
Presiden terpilih Donald Trump menyebut Undang-Undang Pengurangan Inflasi sebagai kebijakan yang terlalu mahal. Namun, ia juga menyatakan rencananya untuk mengenakan tarif tinggi pada berbagai sektor guna melindungi pekerja Amerika.
Dumping terjadi ketika sebuah perusahaan menjual produk di Amerika Serikat dengan harga yang lebih rendah dari biaya produksi atau harga yang berlaku di negara asalnya. (ah/ft)/Reuters/voaindonesia.com. []