Amankah Pinjam Dana pada Fintech?

Fintech adalah aplikasi layanan keuangan yang memudahkan akses produk keuangan . Namun banyak belum mengerti tingkat keamanannya.
Diskusi mengenai keamanan Fintech di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. (Foto: Tagar/Thio Pahlevi)

Jakarta - Fintech (Financial Technology) atau inovasi jasa keuangan adalah aplikasi layanan keuangan yang saat ini mulai banyak digunakan oleh masyarakat untuk memudahkan akses produk keuangan atau kemudahan transaksi. Namun banyak yang belum mengerti apakah pinjaman ini aman atau tidak.

Beberapa kemudahan untuk mengakses fintech menjadi daya tarik bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha industri kecil dan menengah untuk mendapatkan pinjaman modal usaha. Para penggiat fintech menjamin keamanan data serta penagihan pinjaman yang sesuai etika.

“Untungnya, reaksi OJK [Otoritas Jasa Keuangan] cukup keras untuk menghentikan fintech-fintech ilegal. Ini tidak boleh lagi, datanya juga sudah diberhentikan OJK,” jelas Chief Executive Officer platform Awan Tunai Dino Setiawan kepada Tagar, pada acara diskusi penggunaan dan perkembangan Platform Fintech yang mengusung topik 'Innovative Solutions To Digitize MSMEs' di Jakarta, Senin, 9 Juli 2019.

Dino juga menyatakan pinjaman online yang ditawarkan fintech itu aman.

Pertama, harus dicek apakah sudah terdaftar atau sudah berizin di OJK. Kalau belum, jangan pakai. Kedua, kita juga harus pahami karakteristik dari perusahaan ini. Tata kelola perusahaannya bagaimana. Ketiga, pahami produknya itu seperti apa.

“Pasti aman, karena kami diregulasi OJK dan otoritas. Selain itu, kami memenuhi standar keamanan informasi dan juga sudah tersertifikasi dari sisi platform-nya,” ujar Director Fintech Amartha Aria Widyanto.

Aria juga berpesan agar masyarakat juga perlu memahami risiko dan bijak berinvestasi. Meskipun terbilang aman, Dino dan Aria memberikan bebeberapa tips untuk menghindari penipuan oleh platform fintech ilegal.

“Pertama, harus dicek apakah sudah terdaftar atau sudah berizin di OJK. Kalau belum, jangan pakai. Kedua, kita juga harus pahami karakteristik dari perusahaan ini. Tata kelola perusahaannya bagaimana. Ketiga, pahami produknya itu seperti apa,” ujar Aria.

Sedangkan menurut Dino, platform fintech yang legal akan mudah ditemukan di website OJK.

“Cek websitenya OJK, itu lembaga legal yang terdaftar. Selain itu, bisa juga cek di Google Playstore, itu ada nama PT-nya dan nama platform-nya. Kalau sama, seharusnya itu aman. Lihat juga download-nya, kalau yang asli sudah jutaan, sedangkan yang palsu baru kisaran ribuan,” ujar Dino.

Untuk meningkatkan keamanan serta memaksimalkan penggunaan platform fintech, diperlukan juga edukasi yang baik ke masyarakat.

“Kendalanya mungkin dari sisi edukasi kepada market, karena fintech itu masih baru. Mungkin 2-3 tahun belakangan ini. Jadi belum bisa dipahami dengan baik, meskipun penggunanya sudah meningkat dari tahun ke tahun. PR-nya adalah bagaimana sebenarnya mengedukasi masyarakat,” kata Aria.

Aria menyatakan sebenarnya fintech adalah alternatif sangat bagus untuk bisa meningkatkan inklusi keuangan. Dengan memahami kelebihan dan resikonya akan bisa mendapat sisi positifnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Fintech, Solusi Atau Beban?
Kehadiran start up fintech khususnya jenis peminjaman (lending) bisa menjadi solusi masalah pembiayaan.
Lowongan Kerja Fintech, Aplikasi Populer Saat Lebaran
Saat membutuhkan uang, di tahun ajaran baru, banyak tawaran aplikasi pinjaman uang, di telepon genggam dari fintech.
Fintech Tumbuh Pesat, Penyaluran Pinjaman Sentuh Rp 13,8 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sudah ada sekitar 300 perusahaan fintech yang terdaftar.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.