Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menanggapi kasus yang menjerat Sugi Nur Rahardja. Seperti diketahui, pria yang juga disapa Gus Nur itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
"Sugi selamat datang di Hotel Prodeo. Mulutmu adalah harimau kau. Tahukah kau wahai Sugi, semua orang memberi apresiasi pada Bareskrim Polri kita," ujar Ali Ngabalin dalam akun Instagram miliknya @Ngabalin seperti dikutip Tagar, Senin, 26 Oktober 2020.
Berhentilah kalian menyebarkan kebencian.
Selanjutnya, Ngabalin juga menyinggung pengamat hukum tata negara Refly Harun, sosok yang diketahui bersama Gus Nur di dalam video yang menjadi dasar laporan ujaran kebencian tersebut.
Baca juga: Novel Bamukmin Pasang Badan ke Gus Nur, Muannas: Gantiin Dipenjara?
"Kami juga mendoakan agar sahabatmu Waloni dan Refly bisa nyusul kau. Biar kalian tahu inilah demokrasi, Pancasila azas negeri ini," ucapnya.
Ngabalin juga mendoakan agar Gus Nur lekas sadar, sehingga berhenti menghujat atau mencaci orang yang tidak sepemahaman dengannya.
"Kita mau rukun dan damai hidup di negeri ini. Semua komunitas rukun dan damai. Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu, serta aliran kepercayaan, semuanya memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan hak dan kedudukan yang sama," kata Ngabalin.
"Berhentilah kalian menyebarkan kebencian," tutur dia lagi.
Baca juga: Novel Bamukmin Siap Pasang Badan Buat Gus Nur
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menangkap Gus Nur. Penangkapan itu dilakukan di kediamannya di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020.
"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Belakangan, polisi menyebut Gus Nur akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"20 hari (di) Rutan Bareskrim," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.
Adapun Sugi Nur atau Gus Nur dilaporkan Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. []