TAGAR.id, Jakarta - Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Yuldi Yusman mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap petinggi aplikasi robot trading DNA Pro bernama Hans Andre Supit terkait kasus investasi bodong.
Skema penipuan investasi ini, kata Yuldi yakni terdapat sejumlah tim yang dikerahkan oleh aplikasi untuk menarik minat para calon nasabah. Tersangka Hans berperan sebagai Branch Manajer sebuah tim bernama 'Central'.
Hans Andre ditangkap dan ditahan usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 9 April 2022 lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Dikatakan Yuldi, saat ini Hans Andre tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sebanyak lima orang lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tiga dari lima tersangka yakni Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri dan Ferawaty telah diterbitkan Red Notice karena diduga berada di Turki.[]