Kasus Gus Nur, Muannas: Refly Harun Mestinya Dijerat 6 Tahun

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengomentari kasus Sugi Nur alias Gus Nur, dia berharap Refly Harun terseret enam tahun.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengomentari kasus Sugi Nur alias Gus Nur, dia berharap Refly Harun terseret enam tahun. (foto: Twitter/@muannas_alaidid).

Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menilai pakar hukum tata negara Refly Harun seharusnya turut ditangkap kepolisian terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU), yang menyeret Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

"Kalau Sugi Nur ditangkap karena pernyataannya di kanal YouTube-nya Refly Harun, mestinya polisi juga tangkap pemilik YouTube-nya yang menyebarkan," ujar Muannas kepada Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.

Refly Harun bisa dijerat dengan ancaman 6 tahun penjara.

Menurut Muannas, Refly tidak perlu dilaporkan ke pihak yang berwenang. Musababnya, kata dia, pelanggaran yang dilakukan bekas Komisaris Utama PT Jasa Marga itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Novel Bamukmin Siap Pasang Badan Buat Gus Nur

"Enggak perlu dilaporkan lagi. Sesuai Pasal 28 ayat 2 ITE, Refly Harun bisa dijerat dengan ancaman 6 tahun penjara," ucap Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Lantas Muannas mencontohkan, dalam kasus ikan asin yang mempermalukan Fairuz A Rafiq saja, tidak hanya menyeret Galih Ginanjar sebagai narasumber. Akan tetapi pemilik kanal YouTube Pablo Benua dan Rey Utami juga ditangkap dan ditahan kepolisian.

"Sementara Hadi Pranoto-Anji, keduanya juga dilaporkan masih proses, tentu aneh kalau hanya Sugi sebagai narasumber tanpa RH (Refly Harun) sebagai pemilik kanal YouTube-nya. Equality before the law," kata Muannas dalam akun Twitter @muannas_alaidid.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menangkap Gus Nur. Penangkapan itu dilakukan di kediaman Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 24 Oktober 2020.

Baca juga: Video Gus Nur Viral, Polri: Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Adapun Gus Nur akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

"20 hari (di) Rutan Bareskrim," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.

Diketahui, Gus Nur dilaporkan Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tutur Azis.

Adapun Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 24 Oktober 2020. []

Berita terkait
DPR: Gus Nur Lakukan Ujaran Kebencian, Hoaks, dan Provokasi
Pimpinan DPR Ahmad Sahroni memandang Sugi Nur alias Gus Nur sudah melakukan provokasi, ujaran kebencian, dan hoaks maka tak heran ditangkap polisi.
Abu Janda : Gus Nur Kualat!
Abu Janda menyebut Gus Nur kualat atas perbuatannya itu. Dia menjelaskan NU merupakan salah satu pendiri bangsa.
Fakta: Ternyata Gus Nur Pernah Menjadi Pemain Debus
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dikenal sebagai seorang pendakwah. Ia lahir di salah satu desa di Banten pada tanggal 11 Februari 1974.