Jakarta - Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi melaporkan akun Twitter @digeembok ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, akun tersebut telah menuduhnya sebagai gundik salah satu petinggi Garuda.
Laporan tersebut bernomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus itu bertanggal 28 Desember 2019.
Geram dengan tudingan dari akun tersebut, Siwi membantah dengan tegas terkait isu yang telah beredar hingga sekarang ini.
Keberadaan pemberitaan itu pasti sangat merugikan diri saya dan keluarga.
"Semua pemberitaan dari akun @digeeembok itu tidak benar dan saya merasa harga diri saya dicoreng," kata Siwi saat menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020.
Dia merasa terganggu dengan pemberitaan di media yang menudingnya sebagai simpanan salah satu petinggi Garuda itu. Apalagi tudingan itu telah sampai ke telinga keluarganya.
"Privasi saya yang berada di pekerjaan sebagai pramugari saya tidak nyaman dan keberadaan pemberitaan itu pasti sangat merugikan diri saya dan keluarga," ucap Siwi.
Sebab itu, Siwi menggandeng Elza Syarief sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum yang pernah menjadi rival Nikita Mirzani itu menyampaikan perkara ini bisa mencuat ke publik karena akun Twitter @digeeembok dan menyebut kliennya itu sebagai gundik para direksi Garuda Indonesia di media sosial.
Akibatnya, beberapa media online mengutip cuitan akun tersebut. Hal itu membuat Siwi merasa terganggu.
"Klien kami merasa terganggu akibat beredarnya informasi yang kebenarannya patut dipertanyakan," kata Elza di Menteng, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020.
Kata Elza, akun #digeeembok itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP," ujar Elza.
Baca juga:
- Sidi Siwi Resmi Laporkan Akun @digeeembok ke Polisi
- Bisik-bisik Pramugari Garuda Usai Skandal Ari Askhara