Padang - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Martias Wanto sebagai tersangka kasus dugaan kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.
Penetapan (tersangka) itu baru dari hasil gelar perkara penyidik.
Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020 di Mapolda Sumbar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
Namun, polisi belum melakukan penahanan badan terhadap Indra Catri maupun Martias Wanto. Alasannya, polisi belum mengambil keterangan dari keduanya sebagai tersangka.
"Penetapan (tersangka) itu baru dari hasil gelar perkara penyidik. Makanya belum dilakukan penahanan, mereka akan dipanggil, kemungkinan minggu depan," katanya.
Seperti diketahui, polisi menangkap tiga pelaku terduga ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi pada Selasa 18 Juni 2020. Mereka diduga menyebarkan foto dan perkataan yang tidak pantas di akun media sosial.
Ketiga pelaku berinisial ES, 58 tahun, RH, 50 tahun, dan RP, 33 tahun. Mereka ditangkap pihak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar di Kota Padang dan Kabupaten dan Agam.
Para pelaku memiliki peran berbeda dan latar belakang yang berbeda. ES merupakan seorang ASN di Pemkab Agam. Dia diduga kuat membuat akun Facebook atas nama Mar Yanto yang menyebarkan foto dan kata-kata tidak pantas.
Sedangkan RP merupakan tenaga honorer yang berasal dari Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian RH, berasal dari kalangan swasta yang diduga memposting dan menguasai akun Facebook tersebut. []