Pesisir Selatan - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), hingga kini belum membagikan bantuan lagsung tunai (BLT) pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk warga terdampak wabah virus corona (Covid-19).
Penegasan gubernur untuk kabupaten, kita harus teliti dan cermati dulu baru kita bisa menetapkan siapa saja penerima.
Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Humas Pemkab Pessel Rinaldi Dasar. Menurutnya, pembagian BLT provinsi di Pessel masih menunggu kejelasan jumlah penerima Kartu Pra Kerja, BLT dari pemerintah pusat dan penerima bantuan sosial lainnya.
"Belum akan kami bagikan. Kami kini sedang mendata siapa penerimanya. Nanti biar tidak dempet," katanya kepada Tagar, Selasa, 21 April 2020.
Validasi ini perlu agar tidak terjadi tumpan tindih penerima, kata Rinaldi. Sebab, penerima Kartu Pra Kerja, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan tunai (BPT) tidak menerima lagi bantuan dampak Covid-19.
Hal itu sesuai permintaan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melalui video confrence, yang meminta seluruh kepala daerah di Sumbar teliti dalam menyalurkan BLT. Jangan sampai ada tumpang tindih atau penerima ganda.
Sementara itu juga ada perubahan kuota yang diterima Pessel, seiring adanya perubahan nominal yang bakal diterima. Awalnya hanya Rp 200 ribu per keluarga, kini menjadi Rp 600 ribu per keluarga penerima.
"Penegasan gubernur untuk kabupaten, kita harus teliti dan cermati dulu baru kita bisa menetapkan siapa saja penerima yang berhak atas bantuan Covid-19," tuturnya.
Terkait jaring pengaman sosial (JPS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah kabupaten masih menghitung. Jumlah yang dianggarkan mencapai Rp 40 miliar.
Seperti diketahui, penyaluran BLT sesuai Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/271/Perek-Sarana/2020 kepada Bupati/Walikota Se Sumbar Tanggal 20 April 2020 perihal Penyaluran Bantuan Penanganan Dampak Wabah Pandemi Covid-19.
Surat tersebut merupakan ralat dari surat sebelumnya, dengan nomor 500/264/Perek-Sarana/2020 tanggal 9 April 2020 perihal Penyaluran Bantuan Penanganan Dampak Wabah Pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat tersebut, untuk Pesisir Selatan, dijatah sebanyak 11.337 kepala keluarga penerima, dengan nominal masing-masing Rp 600 ribu per keluarga selama 3 bulan.
"Validitas data dan ketepatan sasaran penerima bantuan sepenuhnya menjadi
tanggungjawab kabupaten/kota," tutup Gubernur dalam suratnya. []