Padang - Pemerintah Kota Padang batal mencabut larangan penyelenggaraan pesta pernikahan yang rencananya dilakukan hari ini, Senin, 23 November 2020.
Saya sudah mau menandatanganinya tadi, tapi tidak jadi karena pelaku jasa pesta belum tes swab.
Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, Pemko Padang telah membuat kesepatan dengan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang pada pertemuan Senin, 9 November 2020. Dimana, edaran itu akan dicabut jika para pelaku usaha melakukan tes swab jelang mengadakan pesta.
"Namun sampai saat ini, AJP Padang belum menyerahkan data anggotanya yang akan melakukan tes swab," katanya kepada wartawan, Senin, 23 November 2020.
Dengan begitu, kata Hendri, surat edaran larangan pesta pernikahan itu masih berlaku. Dia juga menyayangkan sikap AJP Padang yang dianggap tidak berkomitmen dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Pihaknya meminta AJP Padang segera menyerahkan daftar anggotanya agar bisa dilakukan tes swab. Sebab sebetulnya, Pemko Padang sudah menyiapkan surat edaran baru untuk mencabut surat edaran lama.
Pada surat edaran baru itu, warga Kota Padang diperbolehkan untuk menggelar pesta pernikahan dengan mematuhi protokol kesehatan ketat. "Saya sudah mau menandatanganinya tadi, tapi tidak jadi karena pelaku jasa pesta belum tes swab," katanya. []