Bantul – Kasus pasien positif Covid-19 di Bantul nampaknya setiap hari mengalami kenaikan, meskipun ada beberapa yang sembuh namun jumlah kasus Corona juga terus naik. Namun nampaknya Pemerintah Kabupaten Bantul belum melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bupati Bantul Suharsono mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk melaporkan perkembangan terkait Covid-19. Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri oleh pimpinan daerah dari kabupaten/kota di Provinsi DIY. Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas mengenai kemungkinan diberlakukannya kebijakan PSBB di wilayah DIY.
Ditemui di Gedung Induk Kantor Bupati Bantul, Suharsono menjelaskan, saat ini PSBB tidak akan diberlakukan di DIY, termasuk Bantul. "Kemarin saya, bu Badingah dan pak Sri Purnomo baru saja melakukan rapat dengan Pak Sultan, khususnya di DIY belum memberlakukan PSBB, pertimbanganya adalah masalah ekonomi," kata Suharsono di Kompleks Parasamya Bantul, pada Selasa, 13 Mei 2020.
Meskipun daerah-daerah lain sudah (PSBB). Solo sudah. Tapi Jogja belum, Bantul belum, karena alasannya ya itu tadi (ekonomi).
Menurut dia, Pemkab Bantu mengikuti arahan dari Sri Sultan HB X. Pemkab Bantul sendiri hampir semua jalan masuknya terhubung dengan wilayah DIY. Sehingga apabila PSBB diberlakukan, kondisi ekonomi warga dikhawatirkan akan macet total. "Meskipun daerah-daerah lain sudah (PSBB). Solo sudah. Tapi Jogja belum, Bantul belum, karena alasannya ya itu tadi (ekonomi)," kata bupati.
Sementara itu, Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun mengatakan mengatakan, Pemkab Sleman juga memastikan sampai saat ini tidak mengusulkan PSBB meski di wilayahnya ada klaster Covid-19 yakni Indogrosir. "Mei ini memang prediksinya melonjak karena Indogrosir, tapi kita tidak PPSB," katanya di Rumah Sakit Sakinah Idaman Sleman, Rabu, 13 Mei 2020.
Juru Bicara Covid-19 Bantul Sri Wahyu Joko Santosa mengatakan meskipun di Kabupaten Bantul sudah terjadi transmisi lokal, pemkab tidak bisa mengambil keputusan untuk PSBB. "Karena PSBB itu wewenang provinsi yang mengajukan dan bukan wewenang Pemkab," katanya.
Menurut dia penerapan PSBB tidak hanya dipertimbangkan dari sisi kesehatan namun ada faktor pembantu lain seperti sosial, ekonomi dan budaya. "Faktor itu juga harus saling berkaitan dengan daerah satu dengan lainnya, maka dari itu yang mengakukan PSBB yaitu provinsi," jelas Oki.
Lalu salah satu syarat PSBB lainnya adalah melonjaknya jumlah pasien positif Covid-19 dan juga jumlah kematian pasien Covid-19 di suatu daerah. "Jumlah pasien positif memang meningkat namun jumlah kematian menurun jadi Bantul belum memenuhi syarat untuk PSBB," ungkapnya. []
Baca Juga:
- Rapid Test Covid-19 Massal di Keramaian Yogyakarta
- Hasil Rapid Test Covid-19 Klaster Indogrosir Sleman