Jakarta - Salah satu permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat perihal harta warisan adalah menunda pembagian harta warisan. Penundaan ini terjadi dengan berbagai alasan, di antaranya masih adanya salah satu orang tua yang masih hidup, adanya harapan nilai jual yang lebih tinggi di waktu mendatang, adanya salah satu ahli waris yang menempati rumah warisan dan belum mampu memiliki rumah sendiri, hingga karena semua ahli waris sudah mapan secara ekonomi dan tidak benar-benar membutuhkan harta warisan tersebut.
Pun ada juga bahkan sering pembagian harta warisan menjadi tertunda karena permasalahan yang timbul di antara para ahli waris. Yang perlu dipahami sejak awal adalah bahwa harta warisan merupakan hak bagi setiap orang yang secara sah menjadi ahli waris dari orang yang meninggal dunia.
Karena ini menjadi hak maka pemilik hak dapat memintanya kapan pun ia mau baik ketika ia membutuhkan ataupun tidak membutuhkan. Dan karena harta warisan merupakan hak maka menunda pembagian warisan tanpa ada kerelaan dari semua ahli waris yang ada adalah sebuah tindakan yang tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan karena penundaan ini menjadikan hak orang lain menjadi terganggu.
Berbeda masalahnya apabila penundaan itu merupakan kesepakatan dengan penuh kerelaan semua ahli waris karena adanya alasan tertentu. Meskipun hal ini juga tidak menutup kemungkinan akan terjadinya permasalahan di kemudian hari.
Sangat dianjurkan agar tidak lama setelah selesainya pengurusan jenazah beserta berbagai hal yang berkaitan dengannya pembagian harta warisan segera dilakukan. Namun demikian juga perlu digarisbawahi bahwa membagi harta warisan tidak berarti menjual harta tersebut. Pun segera membagi harta warisan tidak berarti segera menjual harta tersebut.
Segera membagi warisan bisa diartikan sebagai langkah bersama untuk menentukan berapa bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan yang ada. Bila setiap ahli waris telah mengetahui bagiannya masing-masing maka langkah berikutnya adalah masalah teknis membagi objek warisan.
Satu kasus memungkinkan harta warisan bisa dibagi secara tunai dan segera pada saat itu juga. Namun tidak sedikit kasus dalam pembagian warisan di mana harta warisan sulit untuk segera dibagi karena berbagai alasan.
Pada kasus di mana harta warisan sulit untuk segera dibagi maka diketahuinya terlebih dahulu bagian masing-masing ahli waris adalah langkah awal yang tepat. Selanjutnya, yang disarankan adalah menuangkan penetapan bagian-bagian itu ke dalam satu bentuk tulisan hitam di atas putih semacam berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak di atas materai lengkap dengan para saksi. Bubuhkan pula catatan-catatan yang diperlukan dalam berita acara tersebut.
Legalitas seperti itu sangat bermanfaat untuk mencegah berbagai permasalahan yang sangat mungkin lahir dari pembagian warisan. Kasus sebagaimana dicontohkan di atas barangkali tidak akan menjalar permasalahannya dan akan lebih mudah diselesaikan bila dari awal telah dibuat kesepakatan tertulis di antara ahli waris.
Selama tidak ada alasan yang kuat dan kesepakatan bersama penuh kerelaan menunda pembagian warisan bukanlah tindakan yang dibenarkan. Tak ada alasan untuk menunda-nunda memberikan hak orang lain. Adalah hak ahli waris untuk menuntut dibaginya harta peninggalan tersebut. Namun juga penuntutan hak semestinya tidak dilakukan dengan mengorbankan hak ahli waris lainnya.[]
(Ratu Mitha Amelia)
Baca Juga:
- Mengenal Asal Usul Batik, Warisan Budaya RI yang Mendunia
- Mengenal Batik, Kain Bangsawan yang Jadi Warisan Budaya
- Berkas-berkas yang Perlu Disiapkan untuk Warisan
- Persyaratan dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan