Jakarta – Ketika seseorang dipanggil oleh yang Maha Kuasa, maka semua hal yang ia miliki akan ditinggalkan termasuk harta bendanya. Harta benda yang ditinggalkan akan diberikan kepada ahli warisnya.
Dalam mengurus pembagian warisan, tentunya memerlukan surat keterangan waris dan harus mempersiapkan dokumen-dokumen lain yang harus dilengkapi.
Surat keterangan ahli waris merupakan surat yang menerangkan hubungan antara orang yang sudah meningggal dengan keturunannya atau ahli warisnya. Sedangkan ahli waris adalah orang yang berhak atas bagian harta yang sudah di tinggalkan oleh pewarisnya,dalam hal ini bisa orang tua,pasangan,atau kerabat.
Di dalam surat keterangan waris akan tercantum nama si pewaris,nama ahli waris,dan beberapa harta peninggalan si pewaris dan berapa bagian-bagian yang di depatkan oleh si ahli waris,dalam hal ini ahli waris bisa lebih dari satu orang, syarat mengurus surat keterangan ahli waris harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat. Dokumen yang harus disiapkan antara lain.
• Fotokopi almarhum atau pewaris yang di legelasir
• Fotokopi buku nikah almahum atau pewaris yang dilegalisir
• Fotokopi kartu keluarga pewaris
• Fotokopi surat kematian yang di legalisir
• Fotokopi ahli waris yang di legalisir
• Fotokopi kartu keluarga ahli waris
• Fotokopi buku nikah ahli waris yang dilegalisir
• Surat pernyataan 2 orang saksi yang di tandatangani di atas materai
• Fotokopi ktp saksi
Selain dokumen di atas harus ada pula surat permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris yang di tanda tangani oleh salah satu ahli waris (jika ada lebih dari satu orang ahli waris).
Dokumen selanjutnya adalah bagan atau susunan ahli waris yang di tanda tangani saksi di atas materai dan di ketahui oleh RT dan RW.
Setelah semua dokumen lengkap, bawa dokumen ke kelurahan untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris, langkah selanjutnya ajukan fakta waris ke pengadilan agama atau ke pengadilan negeri dengan melampirkan semua dokumen yang sudah di tandatangani oleh petugas RT RW dan kelurahan, seluruh proses permohonan surat keterangan ahli waris ini memakai waktu kurang lebih 6 bulan.[]
(Ratu Mitha Amelia)
Baca Juga:
- Aplikasi Realitas Virtual Hidupkan Situs Warisan Dunia
- UNESCO Hapus Kota Venesia dari Daftar Situs Warisan Dunia
- Mengenal Asal Usul Batik, Warisan Budaya RI yang Mendunia
- Mengenal Batik, Kain Bangsawan yang Jadi Warisan Budaya