Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas, Demokrat: Janggal dan Aneh

Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai adanya kejanggalan dan keanehan dalam diskon hukuman yang dinikmati Anas Urbaningrum.
Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai adanya kejanggalan dan keanehan dalam \'diskon\' hukuman yang dinikmati Anas Urbaningrum. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai adanya kejanggalan dan keanehan dalam 'diskon' hukuman yang dinikmati eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK).

"Vonis hukuman kepada Anas Urbaningrum itu kan disunat cukup jauh, cukup banyak sekali, hampir setengah. Jadi ini menurut kami sebuah proses hukum yang sangat janggal, karena hakim pengadilan banding dan hakim pengadilan kasasi kan terus menambah hukuman Anas," ujar Ferdinand kepada Tagar, Jumat, 2 Oktober 2020.

Ini kan buat kita sesuatu yang janggal.

"Tetapi begitu dihukum di pengadilan PK malah dipotong, ini kan aneh," ujar dia lagi.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Kecewa MA Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum

Terlebih, kata Ferdinand, hakim-hakim yang memeriksa kasasi dan PK Anas sama-sama hakim yang berasal dari MA. "Tapi kenapa bisa sejauh itu perbedaan penafsiran hukumnya. Ini kan buat kita sesuatu yang janggal," ucap dia.

Ferdinand HutahaeanPolitisi Partai Demokrat, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean. (Foto: Tagar/Fernandho)

Kendati begitu, Ferdinand menilai putusan tersebut merupakan objektifitas dan hak hakim, meskipun dia amat menyayangkan putusan tersebut.

"Ini menunjukkan proses perlawanan terhadap korupsi semakin berat, jadi kami tidak bisa komentar apa-apa karena ini menjadi kewenangan peradilan," katanya.

Baca juga: Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas, Pakar: Sangat Mungkin Ada Suap

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sejak terjadinya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, korupsi tidak lagi dianggap sebagai extra ordinary crime.

"Situasi ini juga berpengaruh pada para Hakim Agung dalam memandang tindak pidana korupsi, sehingga komitmennya pada pemberantasan korupsi terdegradasi dan dengan mudah menurunkan hukumannya," kata Fickar kepada Tagar, Jumat, 2 Oktober 2020.

Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Anas Urbaningrum. Kemudian, MA juga mengurangi masa hukuman Anas dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.

Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.

Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas. Adapun Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara. []

Berita terkait
Pakar: Tak Ada Sunatan Hukuman di Putusan PK Anas Urbaningrum
Tidak istilah penyunatan hukuman atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum. Putusan PK hanya kembali pada vonis Pengadilan Negeri (PN).
Profil Anas Urbaningrum, Idola Politikus Muda Pada Zamannya
Namanya Anas menjadi idola politikus muda Indonesia setelah meraih puncak kejayaannya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
KPK Prihatin MA Malah Sunat Hukuman Anas Urbaningrum
Plt Jubir KPK Ali Fikri pun mengaku prihatin ihwal beberapa putusan MA lewat PK yang memotong hukuman para koruptor seperti Anas Urbaningrum.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina