Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri membeberkan alasannya tidak melakukan penahanan terhadap Tommy Sumardi (TS) dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte (NB), tersangka kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice.
Di sana (KUHAP) sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono menyampaikan, kedua tersangka itu dinilai bersikap kooperatif selama pemeriksaan digelar. Selain itu, menurutnya kepolisian harus tetap berpedom pada aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Di sana (KUHAP) sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya. Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Tersangka Red Notice Djoko Tjandra
Awi juga menepis adanya anggapan Napoleon tidak ditahan, lantaran yang bersangkutan merupakan jenderal polisi bintang dua.
"Oh tidak ada, kita tidak ada itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif. Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," ucapnya.
Sementara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengatakan dirinya akan bersikap kooperatif dan akan membuktikan ia selalu menjaga integritas sebagai perwira polisi, meski saat ini ia tersandung dalam skandal red notice untuk Djoko Tjandra.
"Saya hari ini mau menyampaikan pesan kepada siapa saja yang masih meragukan integritas saya. Hari ini saya berjanji dan memastikan bahwa sebagai perwira tinggi Polri, saya bertanggung jawab untuk mengikuti seluruh proses penyidikan ini dengan bersikap kooperatif. Dan saya tetap setia kepada Polri dan pimpinannya," kata Napoleon.
Baca juga: Tersandung Red Notice, Napoleon Tetap Setia pada Polri
Irjen Pol Napoleon Bonaparte kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat, 28 Agustus 2020 di Bareskrim Polri, Jakarta, sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Argo Yuwono mengatakan Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman adalah lima tahun dan saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka," katanya. []