Kata Mahfud MD Tentang RUU HIP akan Hancurkan Bangsa

Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sedang ramai diperbincangkan publik.
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara/Zuhdiar Laeis)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sedang ramai diperbincangkan. RUU ini memang dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan.

Mahfud MD mengatakan tidak akan terjadi hal yang ditakutkan banyak pihak. Karena, menurut dia, pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.

Lebih lanjut, kata Mahfud, RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam dalam Prolegnas 2020. Ia menyebut, sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan lebih jauh dan baru menerima RUU tersebut.

"Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud dalam Webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara, Sabtu, 13 Juni 2020.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, bahwa nantinya jika tahapan sudah sampai pada pembahasan, maka pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung "Mengingat: Tap MPR No. I/MPR/1966". Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku.

Ia mengatakan pemerintah akan tegas menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, kata Mahfud, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.

Menurut dia, kelima sila tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah 'satu tarikan napas'.

"Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab, berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966," ujar dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan konten draf RUU HIP tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dia memprediksi apabila RUU tersebut tetap dibahas hingga disahkan, maka akan menyebabkan kehancuran bagi bangsa Indonesia.

"Kalau ada prediksi dari para pakar, Indonesia akan hancur lebur pada tahun 2030, salah satu penyebabnya adalah RUU Haluan Ideologi Pancasila ini," kata Abbas dalam acara halalbihalal virtual MUI dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Jumat malam, 12 Juni 2020.[]

Berita terkait
Mahfud Md Gandeng Serikat Buruh Bahas Omnibus Law
Menko Polhukam Mahfud Md mengundang para pimpinan serikat pekerja atau buruh untuk membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Mahfud MD: Tak Ada Napi Koruptor Dibebaskan
Dari 30 ribu narapidana yang dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19, tidak ada napi koruptor. Tidak ada rencana. Mahfud MD.
Mahfud Md dan Yasonna Laoly Respons Aksi Gejayan
Menkopolhukam Mahfud Md dan Menkumham Yasonna laoly merespons aksi damai #GejayanMemanggilMenolakOmnibuslaw di Yogyakarta.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.