Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Wahyu bersalah telah melakukan korupsi.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020.
Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
Baca juga: Wahyu Setiawan Justice Collaborator atau Whistleblower
Tak hanya itu, Wahyu Setiawan juga dituntut jaksa KPK dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Pertimbangan jaksa, Wahyu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Wahyu terbukti menerima suap sejumlah Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu," kata Taqdir.
Tuntutan yang memberatkan Wahyu, menurut jaksa adalah dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Wahyu berpotensi mencederai hasil Pemilu.
"Kendati Jaksa juga menilai Wahyu memiliki pertimbangan meringankan, seperti dinilai sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," tutur Taqdir.
Diketahui, KPK pada 9 Januari 2020 telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap tersebut, yakni Wahyu dan Agustiani sebagai penerima serta eks calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku dan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri sebagai pemberi.
Saeful telah dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan karena ikut menyuap Wahyu sebesar Rp 600 juta.
Baca juga: Berkas di PN Tipikor, Wahyu Setiawan Segera Disidang
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primair dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam paparan tuntutannya, JPU KPK mengatakan tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.
Sementara, sampai saat ini hanya Harun Masiku yang masih buron dan belum diketahui keberadaannya. []