Jember – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan status Disclaimer atau Tidak Memberikan Opini (TMP) atas laporan keuangan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jember terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.
Dalam tata urutan yang diberikan BPK, status TMP merupakan yang terendah atau terburuk dari lima tingkatan yang ada. Hal ini terungkap setelah BPK perwakilan Jawa Timur memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Jember ke DPRD Jember pada Selasa 30 Juni 220. Pemberian laporan dilakukan secara virtual sesuai protokol Covid-19.
“Kami kaget sekali. Ini memalukan dan diluar dugaan saya. Ini bukti bahwa transparansi dan akuntabilitas di Pemkab Jember sangat buruk, sehingga muncul opini disclaimer,” ujar Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Rabu, 1 Juli 2020.
Atas predikat ini, DPRD Jember menilai tidak ada upaya serius dari Bupati Faida untuk memperbaiki kinerja tata kelola keuangan di pemerintahannya. Sebab, pada tahun lalu, Pemkab Jember mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dalam laporan setebal 331 halaman tersebut, terdapat berbagai kejanggalan atau sorotan yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Jember.
Kami kaget sekali. Ini memalukan dan diluar dugaan saya. Ini bukti bahwa transparansi dan akuntabilitas di Pemkab Jember sangat buruk.
Secara umum, dalam penjelasan yang diberikan pada laporan tersebut, penyebab status Disclaimer itu diberikan karena ada sejumlah penyimpangan atau fraud dalam laporan APBD Jember tahun 2019.
“Pak Joko selaku, kepala perwakilan BPK Jawa Timur, menjelaskan, penyebab Disclaimer karena tim auditor BPK tidak bisa melakukan penelusuran terhadap penyajian laporan keuangan Pemkab Jember. Tidak bisa diakses, tertutup. Berarti ada yang menghalangi,” kata politikus PKB ini.
Atas laporan BPK tersebut, pimpinan DPRD Jember akan segera melakukan rapat khusus. Rencananya, pimpinan DPRD Jember akan menggelar pertemuan konsultasi langsung dengan BPK Perwakilan Jawa Timur. “Karena ada beberapa hal menurut kami yang kurang komprehensif dari pemaparan BPK Perwakilan Jawa Timur. Tadi kan pemaparannya secara daring, terlalu cepat. Kami ingin perjelas lagi,” ujar Itqon.
Di sisi lain, Itqon mendesak Bupati Jember, Faida agar bisa segera serius membenahi tata kelola pemerintahannya. Selama ini, DPRD Jember melalui alat kelengkapan berupa komisi, telah berupaya melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif.
Namun upaya tersebut, menurut Itqon seringkali terganjal. Sebab, pihak pejabat Pemkab Jember kerap tidak mau hadir memenuhi undangan DPRD Jember. Seperti dalam kerja Panitia Angket (penyelidikan) DPRD Jember beberapa waktu lalu.
Baca juga:
- PDIP Jabar Ingatkan Catatan BPK Jangan Terulang Lagi
- Tuding Bakrie Group, Benny Tjokro Dilaporkan BPK
- BPK Anggap Bentjok Melawak Soal Tudingan Jiwasraya
“Mereka pejabat Pemkab Jember tidak mau hadir karena dilarang bupati. Sehingga hasil opini BPK ini linear atau sejalan dengan hasil kerja Panitia Angket DPRD Jember beberapa waktu lalu yang menemukan banyak kejanggalan dalam proyek-proyek dan tata kelola di Pemkab Jember,” kata Itqon.
Hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Jember ini juga menjadi salah satu pendorong legislatif untuk melanjutkan proses lanjutan dari Hak Angket beberapa waktu lalu. “Kami akan segera mengagendakan pembahasan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Akan kita adakan rapat dengan seluruh pimpinan fraksi, lalu kita bahas di Badan Musyawarah,” ujar Itqon
Itqon tidak menjelaskan ujung dari Hak Menyatakan Pendapat (HMP) ini nantinya. Keputusan akan diserahkan dalam rapat paripurna yang akan dihadiri seluruh anggota DPRD Jember yang berjumlah 50 orang. Namun mengacu pada UU yang berlaku, Hak Menyatakan Pendapat bisa berujung pada pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah. []