Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menilai Bos PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro menyampaikan tuduhan tak mendasar, karena menuding BPK melindungi Bakrie Group dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).
Maka dari itu, Agung melaporkan tindakan Benny Tjokro ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri).
"Kami secara resmi mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Benny Tjokro terkait dengan pencemaran nama baik,” kata Agung Firman Sampurna dalam video confrence, Senin, 29 Juni 2020 seperti dilansir dari Antara.
Laporan yang akan disampaikan ke Bareksrim Mabes Polri, kata Agung tak akan masuk ke substansi yang sudah menjadi ranah pengadilan. Sebab, BPK mendukung penuh penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung baik dalam pengungkapan maupun proses pengadilan terdakwa Benny Tjokro.
“Kami sangat menghormati penegakan hukum yang sudah masuk peradilan. Sehingga kami tidak akan masuk ke substansi yang sudah menjadi ranah pengadilan,” tuturnya.
Dalam persidangan, Benny Tjokro menuturkan emiten dari grup Bakrie dilindungi oleh BPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Padahal, menurut dia Bakrie Group berkontribusi besar dalam kasus tersebut.
“Seakan akan semua saham saya atur, kalau nama perusahana PT Bakrie Brother, masa yang atur saya, tapi memang BPK yang nutupi, yang nutupi ketua dan wakil BPK yang sudah pasti kroninya Bakrie,” tutur Benny Tjokro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 24 Juni 2020. []