PT KAI Daop 9 Jember Hentikan Operasi KA Ranggajati

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember, mulai 1 Juli 2020 menghentikan sementara operasional Kereta Api Ranggajati relasi Jember-Cirebon.
Kereta Api Rangga Jati. (Foto: Tagar/dok. PT KAI Daop 9 Jember)

Jember - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember, mulai 1 Juli 2020 menghentikan sementara operasional Kereta Api Ranggajati relasi Jember-Cirebon (PP).

Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono mengatakan, penghentian operasi karena okupansi penumpang rendah.

“Rata-rata volume penumpang kereta api Ranggajati per harinya hanya di bawah 10 persen dari kapasitas yang disediakan. Selama beroperasi mulai 12 Juni sampai 29 Juni, Kereta Api Ranggajati hanya mengangkut 407 penumpang,” ujarnya, Selasa, 30 Juni 2020.

Sementara itu, sebanyak 4.878 penumpang telah diangkut PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember sejak dioperasikannya kembali kereta api. Sedangkan sebanyak 628 penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler mulai 12 Juni, terdapat 5.506 penumpang yang kami verifikasi di mana 628 (11 persen) penumpang kereta api ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan,” jelasnya.

Penumpang yang akan melakukan perjalanan pergi pulang dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang

Seperti diketahui, untuk dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api, para calon penumpang diwajibkan melengkapi persyaratan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Mahendro menegaskan bahwa saat ini KAI Daop 9 Jember menyesuaikan syarat naik kereta api jarak jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No. 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Penumpang yang akan naik kereta api jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan rapid test kini diperpanjang menjadi 14 hari.

"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pergi pulang dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," ucapnya.

Mahendro mengimbau para calon pengguna kereta api, apabila akan bepergian untuk selalu melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan, seperti menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dokumen kesehatan, dan menggunakan face shield di area stasiun maupun di dalam kereta api. []

Berita terkait
23 Adegan Reka Ulang Pembunuhan Desainer di Jember
Dalam reka ulang dilakukan Polres Jember, memperlihatkan fakta bahwa tersangka menusuk korban berkali-kali hingga tewas.
Menhub Budi Karya Puji Direksi Kereta Api, Kok Bisa?
Menhub Budi Karya Sumadi mengapresiasi kinerja jajaran Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam menjalankan protokol kesehatan.
Naik Kereta Api Harus Punya Surat Bebas Covid-19
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan wajib yang mesti dipatuhi masyarakat jika bepergian menggunakan Kereta API Jarak Jauh.