Akademisi: Poligami Ibarat Membuka Pintu Darurat

Sebagian pihak sangat setuju terhadap Raqan itu. Namun, tak sedikit pula yang menolak.
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh Agustin Hanafi. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga, terutama tentang melegalkan poligami yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menjadi perbincangan hangat saat ini.

Sebagian pihak sangat setuju terhadap Raqan itu. Namun, tak sedikit pula yang menolak.

Menanggapi itu, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Dr Agustin Hanafi Lc MA menjelaskan, poligami hanya boleh dilakukan dalam kondisi emergency laksana membuka pintu pesawat yang dalam kondisi darurat.

"Jika hal ini ditutup rapat-rapat akan menimbulkan penyakit sosial di masyarakat terlebih jumlah perempuan saat ini lebih banyak dari laki-laki," kata Agustin pada Tagar, Sabtu 6 Juli 2019.

Selain itu, kata Agustin, belum lagi kondisi perang, konflik dan sebagainya. Sedangkan janda dan anak yatim jumlahnya terus meningkat.

"Bukankah dengan membuka pintu darurat ini akan memberikan perlindungan bagi para perempuan atau janda dan akan menyelamatkan masa depan anak yatim itu," kata Agustin.

Dosen di Fakultas Syariah dan Hukum ini juga menjelaskan bahwa pada dasarnya poligami bukanlah berasal dari Islam. Bahkan sebelum Islam hadir, poligami telah dikenal dalam sejarah peradaban manusia.

Saat Islam hadir, kata Agustin, maka lahirlah aturan dan batasan poligami yang sebelumnya tanpa batas.

"Artinya seberapa ia sanggup dan sesuka hatinya. Islam membatasi dengan maksimum empat kemudian memberlakukan syarat yang cukup ketat yaitu bersikap adil. Kemudian UU juga memperketat yaitu harus ada izin dari istri pertama, dan lain-lain," kata Agustin.

Ketua Prodi Magister Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Ar-Raniry ini menambahkan, secara naluriah laki-laki ada kecenderungan untuk memiliki lebih, sedangkan perempuan menginginkan status yang jelas, pelindung dan pengayom.

Tetapi harus digarisbawahi betul bahwa menikah untuk menggapai keluarga samara bukan untuk melampiaskan hajat biologis

Dalam Raqan Hukum Keluarga, maka disesuaikan dengan kondisi yaitu nikahnya harus tercatat oleh pegawai pencatat resmi negara, diumumkan, dapat bersikap adil dan izin dari istri.

"Intinya kita membuka peluang tetapi dengan persyaratan yang sangat ketat. Maka jika ingin berpoligami, pengadilan akan memberikan peluang setelah ada izin dari istri pertama," kata Agustin yang juga ikut terlibat membahas Raqan tersebut.

Yang terpenting, kata Agustin, poligami dilakukan tidak dengan nikah secara diam-diam tetapi diumumkan sebagaimana nikah biasa dan dicatatkan di lembar resmi negara agar hak-hak perempuan dan anak terlindungi secara baik.

"Jika persyaratan itu terpenuhi secara pribadi saya yakin niscaya mahligai rumah tangga akan damai dan tenteram. Tetapi jika dilanggar maka prahara rumah tangga akan terjadi. Tetapi harus digarisbawahi betul bahwa menikah untuk menggapai keluarga samara bukan untuk melampiaskan hajat biologis," ujar Agustin.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRA saat ini sedang membahas Raqan Hukum Keluarga. Dalam Raqan itu, salah satu bab membahas tentang melegalkan poligami.

Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif mengatakan, selain membahas poligami Raqan tersebut juga membahas perkawinan, meminang perempuan, mahar, perceraian, harta warisan dan syarat administratif bebas narkoba bagi yang mau menikah.

"Di dalam Raqan Hukum Keluarga, salah satu bab dari sekian bab mengatur tentang poligami, jadi bukan poligami saja yang kita bahas, ini perlu dijelaskan biar jangan salah persepsi," kata Musannif pada Tagar, Sabtu 6 Juli 2019.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, Raqan tersebut sudah masuk program legislasi pada akhir 2018 lalu dan mulai dibahas awal 2019.

Kata dia, draf Raqan itu merupakan usulan dari pihak eksekutif, salah satunya Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh. Sementara legislatif ditugaskan untuk membahasnya.

"Komisi 7 yang dibebankan untuk membahas Rancangan Qanun tersebut karena kita membidangi soal agama," kata dia. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya