Aceh Akan Legalkan Poligami

DPRA tengah membahas Rancangan Qanun (Raqan) Hukum keluarga, terkait melegalkan poligami.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ini sedang membahas Rancangan Qanun (Raqan) hukum keluarga. Dalam Raqan itu, salah satu bab membahas tentang melegalkan poligami.

Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif mengatakan, selain membahas poligami Raqan tersebut juga membas perkawinan, meminang perempuan, mahar, perceraian, harta warisan dan syarat administratif bebas narkoba bagi yang mau menikah.

"Di dalam Raqan Hukum Keluarga, salah satu bab dari sekian bab mengatur tentang poligami, jadi bukan poligami saja yang kita bahas, ini perlu dijelaskan biar jangan salah persepsi," kata Musannif pada Tagar, Sabtu 6 Juli 2019.

Artikel lainnya: Budaya Tarek Pukat, Sisi Indah Pesisir Banda Aceh

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, Raqan tersebut sudah masuk program legislasi pada akhir 2018 lalu dan mulai dibahas awal 2019.

Kata dia, draf Raqan itu merupakan usulan dari pihak eksekutif, salah satunya Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh. Sementara legislatif ditugaskan untuk membahasnya.

"Komisi VI yang dibebankan untuk membahas Rancangan Qanun tersebut karena kita membidangi bidang agama," kata Musannif.

Selama ini, kata Musannif, masyarakat ketika mendengar poligami langsung beranggapan tentang diperbolehkan laki-laki beristri lebih dari satu. Sangat sedikit di antara mereka yang melihat dari sisi keadilan.

Memang, ujar Musannif, poligami diperbolehkan dalam hukum Islam, tetapi tidak dianjurkan dalam hukum negara. Karena agama membolehkan, mengakibatkan banyaknya terjadi kawin siri.

Kawin siri itu hanya kepada Tuhan. Sehingga anak yang dihasilkan dari kawin siri itu lemah dari sisi hukum negara yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974.

"Selama ini kawin-kawin siri yang terjadi di tengah masyarakat kita baik di Aceh maupun luar selalu menjadi korban perempuan, istri dan anak yang dilahirkan, makanya kita mencoba mengatur ini," kata Musannif.

Disebutkannya, Raqan itu ditargetkan selesai dan bisa disahkan pada awal atau pertengahan September 2019. Sebelum disahkan, pihaknya juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan semua elemen.

"1 Agustus kita gelar RDPU, semua diundang termasuk LSM-LSM yang sering meneriakkan gender untuk memberikan masukan-masukan apakah Raqan itu bisa disahakan," katanya. []

Artikel lainnya: STKIP BBG Banda Aceh Buka Jalur Khusus Youtubers

Berita terkait