Untuk Indonesia

Aksi Guru Pedofilia Mencabuli 11 Muridnya di Banten

Perilaku pedofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak umur 7-12 tahun dilakukan seorang guru di Banten
Ilustrasi (Foto: thefinancialexpress.com.bd)

Oleh: Syaiful W. Harahap

Seorang Guru SD di Serang Diduga Mencabuli 11 Murid. Ini judul berita di Tagar, 28 Februari 2020. Diberitakan bahwa seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial A, 55 tahun, di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, diduga telah mencabuli 11 anak didiknya. Pelaku melakukan aksinya pada jam pelajaran di ruangan lain. Perilaku guru di Banten ini adalah pedofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak umur 7-12 tahun.

Guru ini melampiaskan dorongan seksualnya kepada anak-anak, dalam hal ini murid perempuan kelas satu dan kelas dua SD. Anak-anak ini ada pada rentang usia 7-9 tahun. Dari aspek seksualitas perilaku A merupakan parafilia yaitu orang-orang yang menyalurkan dorongan seksual dengan cara yang berbeda yang merupakan deviasi seksual.

Dalam kaitan ini A merupakan seorang pedofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak umur 7-12 tahun. Dalam aksinya pedofilia tidak melakukan kekerasan seksual atau membeli seks.

Beberapa kasus sodomi dan pemerkosaan terhadap anak laki-laki dan perempuan banyak kalangan, termasuk media massa dan media online, yang tidak bisa membedakan pedofilia dengan pelaku kejahatan seksual.

Dari aspek seksualitas mereka termasuk parafilia sebagai pedofilia, tapi cara mereka menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak dilakukan dengan cara paksa melalui kejahatan seksual dan membeli seks melalui germo atau mucikari. Ini adalah bentuk kejahatan seksual bukan perilaku parafilia.

Pedofilia biasanya sangat mudah membaur karena mereka datang dengan sikap ramah dan suka membantu. Di sebuah desa di salah satu daerah tujuan wisata (DTW) terkenal pedofilia berperan sebagai ‘malaikat’ penyelamat atas kemiskinan warga desa. Anak-anak diberikan les bahasa asing gratis. Uang sekolah dan uang jajan diberikan.

Ada rumah tanpa listrik tapi ada kulkas. Ada garasi dan mobil tapi jalan ke desa itu hanya jalan tanah setapak.

Maka, tidak mengherankan kalau seorang wartawan ‘diusir’ warga ketika meliput perilaku pedofilia di desa tsb. Bagi warga pedofilia membawa ‘berkah’ walaupun kemudian anak mereka, terutama laki-laki, dibawa oleh ‘malaikat’ tsb. ke negaranya.

Itu artinya pedofilia sangat mudah masuk ke masyarakat. Kondisinya kian runyam karena pedofilia tidak bisa dikenali dari fisik dan perilakunya. Mereka menempatkan diri sebagai orang tua asuh, paman angkat, ayah angkat, dll. sehingga tidak mencurigakan.

Di Indonesia sudah puluhan kasus pedofilia yang ditangani polisi. Tapi, masyarakat sering tidak konsisten menghadapi perilaku pedofilia. Ini terjadi karena pedofilia selalu menunjukkan penampilan yang sopan dan terkadang memakai simbol-simbol agama ketika di sidang pengadilan.

Sanksi pidana juga tidak membuat jera pedofilia. Dengan jeratan UU Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal hanya 15 tahun. Bandingkan dengan Filipina yang menghukum pelaku pedofilia dengan suntik mati. Sebelum hukuman ini Filipina jadi surga bagi pedofilia dunia. Karena hukuman mati itu pedofilia pun mencari negara lain, salah satu di antaranya adalah Indonesia karena hukuman yang ringan.

Tahun 2017, misalnya, Imigrasi menolak masuk 90 pedofilia asal Australia. Imigrasi pun pernah mendeportasi seorang pedofilia asal Australia yang tertangkap di Bali (2006). Bali dan Lombok jadi sasaran empuk pedofilia karena keramahan penduduk. PN Denpasar pada Oktober 2016 memvonis Robert Ellis, WN Australia, dengan hukuman 15 tahun penjara karena kejahatan seksual berupa pedofilia dan seks di bawah umur dengan korban 11 anak perempuan umur 11-17 tahun.

Pemerintah Australia sendiri akan mencabut paspor warganya yang terindikasi sebagai pedofilia. Dalam UU Perlindungan Anak Australia hukuman penjara bagi pedofilia akan diperlama dengan hukuman minimal. Bahkan, dirancang hukuman kurungan otomatis bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, salah satunya pedofilia.

Sudah saatnya pemerintah meningkatkan pengetahuan tentang perilaku pedofilia terutama bagi warga di daerah-daerah tujuan wisata agar mereka tidak terkecoh. Media massa dan media online serta media sosial pun didorong untuk menyebarkan informasi yang akurat tentang pedofilia. Tanpa penguatan warga pedofilia akan terus beraksi mencari korban. []

Berita terkait
Paus Tak Akan Lindungi Pendeta Pelaku Pedofilia
Paus Francis telah mengumumkan perubahan besar dalam cara gereja menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak atau pedofilia.
Pelaku Pedofilia Bersembunyi di Balik Keramahan
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pedofilia terus terjadi di Indonesia, ada kemungkinan erat kaitannya dengan fenomena gunung es
Cara Melindungi Anak dari Pedofilia
Psikolog Klinis dari Personal Growth Veronica Adesla mengatakan Pedofilia mengalami gangguan kepribadian antisosial.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.