Sleman - Pelaku penggelapan mobil rental di Kalasan, Sleman, Yogyakarta, berinisial AS, usia 33 tahun, akhirnya tertangkap. Warga yang berdomisili di Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, ini melarikan diri selama satu tahun. AS ditangkap di Kediri, Jawa Timur.
Wakapolres Sleman Komisaris Polisi M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, tersangka yang bekerja sebagai supir di Bandara Yogyakarta nekat melakukan penipuan dan penggelapan lantaran terlilit utang pihutang. Perkara penipuan itu menimpa tempat rental di wilayah Sambiroto, Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman, Yogyakarta pada 2018 silam.
Keuntungan yang tersangka dapatkan dari hasil kejahatannya tersebut, sekitar kurang lebih Rp 15 juta. "Jadi dia itu modusnya menyewa mobil pikap lalu digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan korban. Hal itu untuk mendapat keuntungan pribadi karena pelaku terlilit utang," kata Kompol M Kasim Akbar Bantilan kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Kamis, 1 Oktober 2020.
Baca Juga:
Setelah satu tahun lebih melarikan diri, Satuan Reserse Kriminal polres Sleman melakukan penyelidikan mendalam untuk menjebloskan tersangka ke dalam jeruji besi. Berkat kegigihan petugas, ayah dari satu anak ini berhasil ditangkap di Kediri, Jawa Timur pada Sabtu, 26 September 2020 tanpa perlawanan.
Jadi dia itu modusnya menyewa mobil pikap lalu digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan korban.
Peristiwa penipuan bermula kala tersangka datang ke tempat persewaan mobil di wilayah Sambiroto, Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman pada 23 November 2018 untuk menyewa satu unit mobil pikup Mitsubishi warna silver nomor polisi 5174 ZO. Tersangka menyewa dalam jangka 1 bulan untuk keperluan proyek bandara baru Yogyakarta.
Sebagai jaminan kepada tempat persewaan mobil, tersangka menitipkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan satu unit sepeda motor Honda beserta STNK. Kemudian dalam perjalanan waktu sebelum sewa habis, tersangka memperpanjang sewa sampai tanggal 23 Januari 2019 dan menjanjikan untuk membayar kekurangannya tanggal 11 Januari 2019.
Baca Juga:
Namun setelah ditunggu-tunggu, ternyata tidak ada kabar dari tersangka. Saat korban menghubungi nomor telepon tersangka, tetapi sudah tidak bisa dan unit mobil tidak diketahui keberadaannya. Sadar menjadi korban penipuan, korban melapor ke Porles Sleman untuk mengusut tersangka.
Satreskrim Polres Sleman telah melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kediri, Jawa Timur pada Sabtu, Sabtu, 26 September 2020. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui membawa satu jenis mobil Mitsubishi milik korban yang berasal dari Purwomartani, Kalasan. Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka nekat melakukan penipuan lantaran memiliki utang dan butuh uang untuk menghidupi keluarganya. Mobil digadaikan kepada orang lain di daerah Kulon Progo untuk jaminan pelunasan utang pihutangnya. "Saya punya utang. Uang hasil penyewaan mobil untuk membayar hutang," ucap AS. []