Ahok Ditolak FSP Pertamina dengan Naked Power

Naked Power dipakai FSP Pertamina Bersama menolak Ahok sebagai calon direksi Pertamina yang pertama dulu dialami Dahlan Iskan ketika ditolak SP PLN
Ahok. (Foto: Instagram/Basuki BTP)

Oleh: Syaiful W. Harahap

Penolakan terhadap figur yang akan masuk ke perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) seperti yang dialami Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), mantan Gubernur DKI Jakarta, sudah pernah terjadi yaitu terhadap Dahlan Iskan yang akan jadi Direktur Utama PT PLN (Persero) oleh Serikat Pekerja (SP) PLN di tahun 2009. Mereka memakai naked power dalam kapasitasnya sebagai perwakilan karyawan.

Belum dilantik sebagai Ditur PLN tapi Dahlan Iskan sudah ditolak. Alasan penolakan seperti yang disebut oleh SP PLN adalah karena Dahlan Iskan diduga akan melakukan privatisasi PLN.

Ketika itu Ketua Umum SP PLN, Ahmad Daryoko, mengatakan: "Kami tetap mengadakan penolakan terhadap Dahlan Iskan karena beberapa pertimbangan. Utamanya dia akan melaksanakan privatisasi terhadap PLN. Kami sangat keberatan." Hal ini disampakan Ahmad Daryoko, di kantor Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (DPP-SP) PT PLN di kantor Pusat PLN, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2009.

Mengada-ada

Hal yang sama dialami Ahok yang sama sekali tidak diketahui dengan pasti akan ke BUMN mana Ahok berlabuh. Tapi, sudah ada penolakan dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersama (FSPPB).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika ditanya wartawan, 14 November 2019, mengatakan: Kita tahu kinerjanya Pak Ahok dan ini masih dalam proses seleksi.

Ketika ditanya wartawan apakah Ahok masuk ke BUMN karena rekomendasi presiden, Jokowi mengatakan: Ini kan masih proses seleksi.

Pertanyaan wartawan berikutnya: Apakah Pak Ahok bakal ditempatkan di Pertamina? Ini jawaban Jokowi: Tanyakan ke Menteri BUMN.

Kalau pun kemudian Menteri BUMN, Erick Thohir, benar menempatkan Ahok sebagai direktur utama Pertamina apa dasar hukum SP Pertamina menolak Ahok? Sama halnya dengan penolakan SP PLN terhadap Dahlan Iskan.

Presiden FSPPB, Arie Gumilar, secara terang-terangan menolak Ahok menduduki kursi bos Pertamina. Arie menyebut Ahok sebagai residivis kriminal. Kalau FSPPB melihat latar belakang Ahok yang pernah divonis pengadilan tentulah FSPPB mengada-ada. Serikat pekerja ini hanya mengandalan ‘baju’ serikat pekerja dengan cara naked power (memakai kekuatan sebagai wakil pekerja yang tidak sepenuhnya disetujui oleh pekerja).

Jika FSPPB mengaitkan penolakan mereka dengan status Ahok yang pernah dihukum, maka lagi-lagi hal itu menunjukkan kesewenang-wenangan mamakai kekuasaan secara telanjang karena di Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara disebutkan: Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Ahok sendiri dihukum bukan karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Ahok dihukum karena persoalan di luar keuangan negara. Tidak pula terkait dengan kejahatan berupa kriminal.

Maka, penolakan FSPPB merupakan sebuah perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) karena rencana penempatan Ahok sama sekali tidak melawan hukum. Kalau pun dikaitkan dengan masa hukuman, seperti persyaratan untuk calon anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota seperti diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 di Pasal 51 disebutkan: Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tokoh Konsisten

Ahok divonis 2 tahun penjara terkait dengan kasus penodaan agama yang terjadi karena pidatonya di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dipotong sehingga maknanya hilang. Pemotong pidato Ahok sendiri juga sudah mendekam di hotel prodeo alias penjara.

Penolakan terhadap Dahlan Iskan dilakukan SP PLN berdasarkan asumsi belaka bahwa Dahlan Iskan sudah di-setting untuk menjalankan misi UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Lagi-lagi SP PLN memakai jalan pikiran mereka sendiri dengan mengatakan penunjukan Dahlan Iskan sebagai bagian dari konflik kepentingan di PLN. Dahlan Iskan kemudian ditarik dari jabatannya sebagai Dirut PLN jadi Menteri BUMN di Kabinet Indonesia Bersatu II pada pemerintahan SBY/Boediono.

Yang tidak masuk akal adalah FSPPB membabi-buta menyerang Ahok padahal belum ada keputusan tentang pos yang akan dipegang Ahok. Menteri BUMN Erick Thohir ketika menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 14 November 2019, mengatakan: "Ya saya rasa beliau (Ahok) tokoh yang konsisten, track record-nya jelas bisa terus membangun." Thohir hanya menyebutkan bahwa pos Ahok di BUMN mana akan diumumkan akhir tahun ini.

Yang masuk akal tentang penolakan FSPPB terhadap Ahok paling tidak terkait dengan tiga hal, yaitu: cara kerja Ahok yang terbuka, transparansi Ahok di Pemprov DKI Jakarta, seperti e-budgeting, dan perbedaan paham politik.

Pertamina sendiri ada di peringkat ke-5 dari 10 BUMN terbaik di Indonesia di bawah Bank BRI, Bank Mandiri, PT KAI, PT Angkasa Pura II. Tentu saja peringkat Pertamina ini juga jadi perhatian pemerintah sehingga perlu kinerja yang jauh lebih baik lagi agar bisa berbicara di kancah global.

Adalah cara yang arif dan bijaksana memberikan kesempatan kepada Ahok untuk memimpin, misalnya Pertamina. Jika kepemimpinan Ahok melenceng dari aturan main, apalagi sampai merugikan negara, ini kesempatan emas untuk FSPPB melabrak Ahok dan menyeretnya ke pengadilan.

Tapi, sebaliknya kalau kemudian justru Ahok yang menemukan penyelewengan yang merugikan keuangan negara di perusahaan ‘plat merah’ yang akan dikomandoinya, maka bersiap-siaplah membawa bantal dan selimut tebal agar tidak kedinginan di hotel prodeo. []

Berita terkait
Arie Gumilar Penentang Ahok di Pertamina
Arie Gumilar pemimpin serikat karyawan Pertamina ogah perusahaannya tersebut mendapat bos semacam Ahok. Siapa Arie Gumilar? Ini profilnya.
Ahok Masuk BUMN, Kemungkinan Inalum atau Pertamina?
Ahok akan menjadi salah seorang direksi di salah satu BUMN. Ia mengaku siap untuk dilibatkan dalam pengelolaan BUMN.
10 Peringkat BUMN Terbaik di Indonesia
BUMN adalah perusahaan di bawah naungan pemerintah yang kepemilikannya dikuasai secara keseluruhan, sebagian besar, maupun sebagian kecil.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.