Jakarta - Ahli Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dapat menangkap orang atau individu yang menyebarkan ajaran komunisme karena berlawanan dengan Pancasila.
Dia mengatakan, langkah hukum dapat dilakukan melalui RUU HIP bagi siapa saja yang hendak mempengaruhi masyarakat dengan ajaran komunis.
Ini yang kita ngomongin ideologinya, bukan Pancasila dalam nilainya. Kalau nilainya di dalam UUD sudah ada. Jangan ngomongin nilainya, yang diomongin ideologinya
"Sekarang kalau ada orang yang membawa ideologi komunis, TKA (tenaga kerja asing) dari Tiongkok, misalnya dia mengajari komunisme sambil kerja. Terus kalau ditangkap, atas dasar apa? Ya kalau ada RUU HIP, baru bisa," ujar Trubus kepada Tagar, Kamis, 18 Juni 2020.
Baca juga: Pernusa Dukung Penuh Pembentukan RUU HIP oleh DPR
Trubus mengatakan, hal itu lantaran ada aturan yang bermuatan sangsi atau hukuman dalam Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dan Peraturan Daerah (Perda).
Dia berpendapat, RUU HIP sesungguhnya membahas persoalan ideologi Pancasila, bukan nilai-nilai yang banyak dikritik berbagai pihak.
"Ini yang kita ngomongin ideologinya, bukan Pancasila dalam nilainya. Kalau nilainya di dalam UUD sudah ada. Jangan ngomongin nilainya, yang diomongin ideologinya," ucap Trubus.
Baca juga: PDI Perjuangan Inisiator Pembahasan RUU HIP
Menurutnya, UU di dalam konteks sistem perundang-undangan di Indonesia berada di bawah UUD. Sementara, di atasnya adalah 'Grundnorm' atau norma dasar, yakni pancasila.
"Kan ada norma kesusilaan, kesopanan, agama, sosial, itu ada di atas UUD 1945, namanya norma. Grundnorm, istilahnya norma-norma dasar, pancasila," kata Trubus.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR RI. Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan informasi tersebut dalam cuitan di akun Twitternya pada Selasa, 16 Juni 2020.
"Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata Mahfud.
Hal tersebut disambut baik tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yakni, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
“Kami, mewakili MUI, memberikan apresiasi yang tinggi tentang kearifan pemerintah tentang ditundanya RUU HIP itu. Hal ini memang menimbulkan kegelisahan yang bukan main,” ujar Ketua MUI Basri Bermanda.
Basri mengatakan MUI juga meminta ormas-ormas Islam lain untuk terus mengawal dan berdialog dengan DPR agar draf RUU HIP tersebut bisa dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Nanti dengan DPR juga kita akan berdialog untuk mendorong DPR agar mencabut RUU ini, karena tadi dijelaskan bahwa ini RUU inisiatif DPR,” ucapnya. []